Timika, fajarpapua.com – Aparat kepolisian Resort Mimika diminta menyelidiki pekerjaan renovasi atap kantor DPRD Mimika yang bersumber dari dana APBD 2019 lalu sebesar Rp5 miliar lebih. Sebab kondisi saat ini sebagian ruang kerja dan ruang sidang pripurna sudah mengalami kebocoran.
Selain itu, Sekwan diminta memanggil kontraktor yang mengerjakan agar menjelaskan perihal pekerjaan renovasi gedung tersebut.
“Kontraktor yang mengejakan atap kantor DPRD harus bertanggungjawab karena setelah bongkar atap baru terjadi bocor sana sini. Kontraktor harus datang perbaiki kembali atap dan bubungan Kantor DPRD. Dan polisi segera lidik karena renovasi kantor ini anggaranya besar sekali, kalau masih bocor ada apa dengan pekerjaan ini?. Kontraktor harus datang sekaligus menjelaskan hasil pekerjaan. Bisa saja dalam dugaan kami ada mark up pekerjaan supaya untung besar dan mutu pekerjaan rendah sekali. Masa baru rehab 2019, awal 2021 sudah bocor di beberapa ruangan kerja termasuk ruang sidang paripurna,” ujar Waki Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Feliks Helyanan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/3).
Yohanes yang biasa disapa John Thie itu meminta Sekwan untuk memanggil kontraktor PT Ben Oni agar dapat menjelaskan kualitas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Pak Sekwan juga dapat melaporkan kontraktor PT Ben Oni ke penyidik, agar pekerjaan mereka bisa disidik. Ini sangat keterlaluan diberi pekerjaan tapi dikerjakan dengan tidak sungguh-sungguh hanya mau menghabiskan uang negara saja. Lebih baik diproses supaya dia tahu akibatnya, kerja dengan dana besar tapi asal jadi saja,” tegas John Thie.
Dia juga menyoroti soal tutup pada kubangan atap tidak sesuai dengan gambar, meskipun mereka sampaikan akan diganti tapi kontraktornya dinilai asal kerja.