Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Putusan Perselisihan PKB PTFI di PHI Jakarta Pusat Disosialisasikan kepada Serikat Pekerja, Berikut Versi Lengkap

Area tambang PT Freeport Indonesia
Area tambang PT Freeport IndonesiaFoto / MIMIKA
fajar Papua5 menit baca2 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Putusan Perselisihan PKB PT Freeport Indonesia akhirnya disosialisasikan kepada para karyawan serikat pekerja. Sosialisasi itu disampaikan melalui surat bernomor Org.288/PUK/SP KEP/SPS1/HF1/111/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua PUK SP KEP SPSI, Lukas Saleho dan Sekretaris Sirhan Salilama.

Sebagaimana salinan yang diterima fajarpapua.com, Selasa (9/3), dituliskan, majelis hakim telah membacakan Putusan Perselisihan Kepentingan pembaharuan PKB ke XX dan PHI ke X PTFI Perkara Nomor 334/Pdt,Sus-PH1/2020/PN Jkt.Pst, pada tanggal 3 Maret 2021.

Sebagai pemberitahuan resmi kepada anggota, disampaikan sebagai berikut:

  1. Sekali lagi kami sampaikan, Pembaharuan PKB ke XX dan PHI ke X PTFI dilakukan oleh PUK SP KEP SPSI dan PK EPE KSBSI dengan Pengusaha PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanan perundingan, PK FPE KSBSI berbeda pendapat menerima dan menandatangani PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI yang belum disepakati, dan dalam proses persidangan di PHI PN Jakarta pusat melaıui gugatan PUK SP KEP SPSI PTFI.
  2. Alasan PUK SP KEP SPSI PTFI mengajukan gugatan perselisihan kepentingan Pembaharuan PKB ke XX PTFI melalui PHI PN Jakarta Pusat adalah sebagai berikut :

a) Sangat yakin, berdasarkan laporan keuangan, PTFI dalam keadaan untung, mampu membayar kenaikan upah yang adil bagi pekerja pratama dan pekerja muda, memberikan bonus dan membayar PPH 21 sesuai permintaan PUK SP KEP SPSI PTFI, sehingga PUK SP KEP SPSI PTFI tidak ingin dianggap anggota telah mengamputasi hak-hak pekerja.

b) Sangat yakin, PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 30 September 2021, sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukan puluhan tahun di PTFI, sehingga PUK SP KEP SPSI PTFI tidak ingin disalahkan oleh anggota karena telah mengubah kebiasaan masa berlaku PKB dan PHI di PTFI.

c). Sangat yakin bahwa PTFI tidak dirugikan, dapat mengabulkan usulan pelaksanaan penetapan usia pensiun pekerja sampai dengan 57 tahun karena hal tersebut tidaklah bertentangan dengan Undang — undang yang berlaku.
Bahwa terhadap keyakinan PUK SP KEP SPSI PTFI tersebut diatas selanjutnya diperkuat dengan adanya bukti — bukti surat dan pernyataan para ahli baik yang dihadirkan oleh PUK SP KEP SPSI PTFI maupun yang dihadirkan oleh PTFI, yaitu sebagai berikut :

I. Keterangan Dr. Erik SH, PhD ahli dan konsultan keuangan yang dihadirkan dari SPSI.

a) PTFI pada tahun 2019 dalam keadaan untung dan memiliki kas setara dengan atau sebesar $ 2.020.000.000, atau senilai Rp. 28.314.643.000.000 atau 28,32 triliun rupiah dengan kurs 31 Des 2019, yang diambil dari laporan keuangan PTFI dan dilampirkan bukti tertulis laporan keuangan dimaksud dalam persidangan. Sehingga sangat wajar apabila PTFI mampu membayar kenaikan upah pekerja pratama 8,30 %, dan pekerja muda 3,1 %.

b). Keterangan ahli Dr. Erik SH, PhD yang disampaikan dalam persidangan, tidak mendapat penolakan sedikitpun dari pihak kuasa PTFI, atau dengan kata Iain dapat dibenarkan apabila kondisi keuangan PTFI memang benar demikian adanya, sehat dan dalam keadaan untung.

  1. Selain keterangan ahli Dr. Erik SH, PhD, keterangan ahli Drs. Hadi Broto yang dihadirkan pihak PTFI menyampaikan bahwa PTFI sangat wajar dan mampu memberikan kenaikan upah sebesar 8,3% persen, namun dikembalikan kepada kebijakan dan keputusan PTFI.
  2. Keterangan ahli Dr. Totoh Buchori, terkait masa berlaku PKB ke XXI dan PHI ke XI PTFI sejak 01 Oktober 2019 — 30 September 2021 karena hal tersebut telah menjadi hukum kebiasaan maka sebagaimana ketentuan Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata hal tersebut sangat wajar dilaksanakan;

Namun demikian, keyakinan PUK SP KEP SPSI PTFI untuk dikabulkannya keseluruhan petitum gugatan tidak dapat diwujudkan karena hakim memiliki pertimbangan Iain dalam menetapkan putusan, yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Terhadap putusan pasal 3 tentang Ruang Lingkup Perjanjian, hakim berpendapat bahwa perlakuan khusus bukan bagian dari diskriminasi, oleh karenanya dapat dilaksanakan;

2. Terhadap pasal penetapan kenaikan upah dan penetapan bonus. Pertimbangan hakim lebih dominan kepada kondisi pandemic, kebijakan Pemerintah Papua yang membolehkan tidak adanya kenaikan upah pada periode 2020 — 2021, disebabkan upah Pekerja PTFI sudah Iebih tinggi dari UMK, dan tidak adanya penolakan kenaikan upah sebesar 3% sejak 1 April 2020 dari pekerja, adanya kesepakatan yang telah dilakukan oleh PK FPE KSBSI PTFI. Bukan pertimbangan yang dominan terhadap kemampuan perusahaan sesuai laporan keuangan yang disampaikan ahli keuangan dimana PTFI memiliki kas setara dengan atau sebesar $ 2.020.000.000, atau senilai Rp. 28.314.643.000.000 pada periode tahun 2019.

  1. Terhadap penetapan usia pensiun sampai dengan mencapai usia 57 tahun, hakim menolak petitum dengan pertimbangan PP Nomor 45 tahun 2015 tidak mengatur tentang batas waktu usia pensiun pekerja, tetapi sebagai batas waktu pemberian manfaat dana pensiun, oleh karenanya batas usia pensiun diputuskan sampai dengan usia 55 tahun sebagaimana PKB sebelumnya.

4. Terhadap penetapan masa berlaku PKB. Sangat disayangkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya hukum kebiasaan yang dilakukan di PTFI.

Selanjutnya, dengan pertimbangan pasal 29 Permenaker No 28 Tahun 2014, dan pertimbangan telah adanya itikad baik perusahaan PTFI meminta dilakukan penandatanganan dan telah ditandatangani oleh pihak PK FPE KSBSI PTFI, dan mengingat pihak PUK SP KEP SPSI PTFI tidak hadir dan menolak melakukan penandatanganan pada tanggal 23 Desember 2020, meskipun telah diundang oleh Pihak Pengusaha PTFI, maka diputuskan PKB ke XXI dan PHI ke Xl PTFI berlaku sejak 01 April 2020 — 30 Maret 2022.(ana)