Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Sebulan Penuh, Aktivitas Dibatasi Sampai Jam 10 Malam, Pedagang : Kasihan Kami yang Jual Malam

Rapat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dihotel Grand Mozza Timika
Rapat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dihotel Grand Mozza TimikaFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Terhitung mulai 16 Maret hingga 16 April 2021 atau sebulan penuh, aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 WIT atau hingga jam 10 malam.

Hal ini menyusul keputusan Pemda Mimika memperpanjang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berdasar evaluasi yang langsung dipimpin Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Hotel Grand Mozza, Senin (15/3).

Dalam rapat yang dikuti oleh Forkopimda Mimika, OPD terkait dan juga instansi lain menghasilkan Kesepakatan Bersama Nomor 443.1/124, tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika,

Adapun pembatasan waktu aktivitas warga selama sebulan penuh ini tertuang pada poin III angka 1 terkait dengan waktu pelaksanaan.

Dimana pada pelaksanaan AKB sebelumnya, pembatasan aktivitas dilakukan selama 14 hari, namun untuk saat ini dilakukan selama satu bulan.

Perubahan juga terjadi pada pelaksanaan pendidikan terutama rencana sekolah tatap muka yang tertuang pada poin III (2c) yang berbunyi "Aktivitas persekolahan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI, IX, dan XII yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan”.

Berdasar bunyi redaksi pada poin tersebut, Dinas Pendidikan Mimika berpeluang melaksanakan sekolah tatap muka meski dengan syarat yang ketat terkait protokol kesehatan.

Sementara terkait keputusan lainnya, secara umum kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 21 orang peserta rapat tersebut nyaris tidak mengalami perubahan apapun baik operasional tempat hiburan, pelaksanaan acara, kapasitas dan jam kerja tetap sama.

Pedagang Malam Mengeluh

Keputusan pembatasan aktivitas hingga sebulan penuh ini disambut negatif oleh sejumlah pedagang yang beroperasi pada malam hari.

"Kasihan kamilah para pedagang yang membuka usahanya malam, jelas ini sangat merugikan," ujar ibu Dewi salah satu pedagang warung penyetan di Jalan Budi Utomo.

Menurutnya, pada umumnya usaha penyetan seperti dirinya baru membuka usaha pada pukul 18.00 WIT. "Artinya, kami hanya efektif berjualan 4 sampai 5 jam, padahal pembeli biasanya baru ramai diatas pukul 9 malam," ujarnya.

Parahnya lagi, menurut dia keputusan satu bulan penuh pembatasan aktivitas ini pasti sangat memberatkan mereka."Dua Minggu saja kami berat, apalagi sebulan. Tapi mau gimana lagi,mau tidak mau kita ikut saja," keluhnya. (tim)