Timika, fajarpapua.com – Hingga akhir Maret 2021 ini tercatat ada sekitar 300 Pejabat yang belum menginput Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tindakan para pejabat ini dinilai sebagai keteledoran serta “mengabaikan” atau enggan menindaklanjuti surat Bupati Mimika terkait dengan penginputan data kekayaan pejabat dilingkup Setda Kabupaten Mimika.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan SH kepada fajarpapua.com akhir pekan kemarin menyampaikan, sejak Februari 2021 lalu sudah ada Surat Bupati Mimika yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait batas akhir pelaporan LHKPN.
Dalam surat tersebut, dijelaskan secara detail bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah akhir Februari 2021 lalu.
Namun sampai hari ini, kata Sihol, masih ada kurang kebih 300 pejabat belum menyampaikan laporan itu. “Dalam surat itu sudah diingatkan oleh Bupati terkait hal itu. Ini menunjukkan mereka enggan membuat pelaporan LHKPN,” tegasnya.
Bahkan Sihol menegaskan, sebagai aparatur sipil negara, seluruh pegawai terutama pejabat seharusnya tahu soal pelaporan LHKPN yang merupakan kewajiban mereka.
“Jika sadar seharusnya tidak susah melakuhan input data kekayaan mereka. Dulu KPK sudah datang dan memberikan sosialisasi dan akun untuk melakukan input itu ada di Kantor Inspektorat Mimika,” kata Sihol.
Sihol mempersilahkan kepada sekitar 309 pejabat daerah yang belum mengisi data LHKPN untuk datang ke Kantor Inspektorat Mimika pada Senin (29/3) hari ini.