BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Batas Waktu Sampai 31 Maret Bagi 300 ASN di Timika

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Batas Waktu Sampai 31 Maret Bagi 300 ASN di Timika

Share this article
Gomar
Sekda Mimika Michael Gomar

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 300 ASN di lingkup Pemkab Mimika belum melaporkan LHKPN kepada KPK RI di Jakarta. Untuk itu KPK memberi batas waktu sampai 31 Maret harus sudah memasukkan laporan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yulianus Sasarari kepada wartawan mengatakan, Sekda Mimika meminta dirinya untuk menyampaikan hal itu kepada semua pejabat OPD mulai eselon II, eselon III, eselon IV, PPTK, dan bendahara pada semua OPD.

ads

“Ada 300 yang belum lapor dan batas waktu sampai 31 Maret ini,” ujarnya.

Sasarari mengatakan ketika dirinya masih menjabat Inspektur, saat pertemuan dengan semua Bupati dan Walikota di Jayapura, KPK meminta para bupati untuk mencopot Inspektur dari setiap kabupaten yang tidak bertugas dan mengawal baik LHKPN.

“Waktu saya masih Inspektur Mimika kita selalu urutan 3 dalam memberikan laporan LHKPN ini. Saya minta semua ASN yang belum lapor harap cepat karena waktu sampai 31 Maret saja. Yang tidak ikut pasti ada sanksi tegas dari KPK,” tegas Sasarari.

Sementara Sekda Mimika, Michael Gomar SSTP MSi menekankan pentingnya LHKPN tahun 2020 dilaporkan ke KPK sehingga mereka bisa mengawasi hasil kekayaan setiap penyelenggara negara.

LHKPN, kata Sekda Gomar, menjadi perhatian khusus bupati dan wakil bupati. Hal ini juga sudah disampaikan ke pimpinan OPD untuk menginventarisir dan menginput data pada masing-masing OPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *