BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Batas Waktu Sampai 31 Maret Bagi 300 ASN di Timika

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Batas Waktu Sampai 31 Maret Bagi 300 ASN di Timika

Share this article
Gomar
Sekda Mimika Michael Gomar

Gomar mengemukakan, di Timika ada 300 ASN yang belum melapor padahal batas waktu hanya 31 Maret.

“Jadi waktu yang sisa berapa hari ini bisa dipakai baik untuk menginput laporan. Terlebih bagi ASN yang eselon II, eselon III, eselon IV, PPTK, dan bendahara. Laporan ini sudah ada sistimnya tinggal kasih masuk dan input ke KPK,” ujarnya.

ads

Termasuk pejabat yang sudah meninggal atau yang sudah non job wajib menginput data ke KPK.

Bagi ASN yang sampai tanggal jatuh tempo tidak melaporkan maka akan dikenai sanksi. Pejabat atau penyelenggara negara yang tidak sampaikan laporan kekayaan selama tahun 2020 maka hak-haknya dipotong karena dianggap lalai.

“Sanksinya ada aturan dan itu berlaku tegas seluruh Indonesia,” bebernya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *