Timika, fajarpapua.com – Aksi penipuan yang dilakukan NR terhadap sejumlah pengusaha di Kota Timika dipastikan tidak lolos dari jeratan hukum.
Selain dilaporkan ke Polsek Mimika Baru (Miru) meskipun akhirnya pelaku menghirup udara segar, ternyata NR juga dilaporkan ke Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Sabtu (3/4) mengemukakan, NR dilaporkan oleh seorang korban terbaru pada Jumat (2/4).
“Sudah, korban melapor kemarin,” ungkap Hermanto.
Informasi yang diperoleh media ini, korban terkini yang melapor ke Polres Mimika yakni pihak UD Petra. Unit dagang tersebut menjadi korban aksi penipuan NR.
NR diduga melakukan sejumlah aksi penipuan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Timika. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian ratusan juta, bahkan ada yang hampir mendekati Rp 1 miliar.
Namun yang menjadi tanda tanya pihak korban sekaligus pelapor, saat ini NR sudah berada diluar sel tahanan Polsek Mimika Baru. Bahkan beberapa hari lalu, NR dikhabarkan kembali melakukan aksi penipuan.