Timika, fajarpapua.com - Angka pernikahan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Mimika Baru, saat ini menempati urutan ketiga di Provinsi Papua.
Menurut Kepala KUA Distrik Mimika Baru, Muhamad Ali Meturan saat ditemui fajarpapua.com, angka pernikahan di wilayah kerjanya tidak mengalami penurunan meski dalam masa pandemi.
Kata dia, pernikahan di Distrik Mimika Baru dilihat dari data yang ada setiap bulannya rata-rata mencapai 40 pasangan.
Bahkan untuk bulan-bulan tertentu lanjut Meturan, setiap bulannya bisa tercatat 60 hingga 90 pasangan yang menikah.
"Dengan data tersebut, angka pernikahan di KUA Mimika Baru menduduki peringkat ketiga di Papua," jelasnya.
Sementara untuk angka pernikahan tertinggi di Papua dicatat oleh KUA Merauke, disusul KUA Abepura di Kota Jayapura diperingkat kedua.
Sedangkan rata-rata angka pernikahan dalam satu tahun di Mimika Baru menurut Meturan, berada diangka 600 pasangan.
"Dengan angka pernikahan itu, setiap tahun kami berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak hingga 300 juta rupiah," jelasnya.
Dikatakan, besaran PNPB yang disetor itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Biaya nikah di KUA lanjutnya, sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja, pasangan yang menikah berdasar aturan yang ditetapkan negara dikenai biaya sebesar Rp 600.000. (mas)

