Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Terima Hibah Pemda Mimika Miliaran Rupiah, Independensi Dipertanyakan, Kejaksaan Timika : Tidak Pengaruh

Kasi Intel Kejari Timika, I Putu Sastra Adi Wicaksana 
Kasi Intel Kejari Timika, I Putu Sastra Adi Wicaksana Foto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca7 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Tercatat setidaknya ada tiga instansi vertikal di Kabupaten Mimika yang menerima alokasi dana hibah yang nilainya mencapai Rp 11 miliar lebih dari Pemda Mimika.

Dana hibah untuk ketiga instansi vertikal itu tercatat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA maupun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021 di Bagian Umum Setda Mimika.

Besaran dana hibah yang digelontorkan untuk ketiga instansi vertikal itu mencapai angka 11,5 miliar rupiah atau rata-rata setiap instansi menerima hampir Rp 4 miliar.

Dua dari tiga intansi vertikal yang menerima dana hibah dari Pemda Mimika adalah institusi penegak hukum yaitu Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika. Sedangkan satu instansi vertikal lainnya Kodim 1710 Mimika.

Alokasi dana hibah kepada lembaga penegak hukum di Mimika itu kemudian menimbulkan keraguan terhadap upaya-upaya penegakan hukum serta independensi lembaga penegak hukum di daerah ini.

Kajari Timika, Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Timika, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat ditemui fajarpapua.com membenarkan pihaknya menjadi salah satu dari tiga instansi vertikal yang menerima dana hibah dari Pemda Kabupaten Mimika.

Namun terkait berapa besaran alokasi anggaran dana hibah yang diterima Kejari Timika, Sastra mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.

"Kita tidak menerima hibah tersebut dalam bentuk dana segar tetapi dalam bentuk program fisik," jelasnya.

Dana hibah untuk Kejari Timika, sendiri lanjutnya, akan digunakan untuk pembangunan fisik, seperti renovasi kantor, perumahan dan keperluan lain sesuai kebutuhan.

Saat ditanya mengenai pihak yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah apakah ditangani langsung oleh Kejari Timika, Sastra menegaskan seluruh kegiatan akan ditangani oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Mimika.

"Nantinya kami hanya menerima hasil dari kegiatan yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Terkait, pelaksanaan kegiatan mulai dari tender dan pelaksanaan kegiatan langsung ditangani oleh Pemda Kabupaten Mimika melalui Bagian Umum," jelasnya.

Saat disinggung apakah secara aturan memungkinkan Kejari Mimika menerima dana hibah dari pemerintah daerah, Sastra menegaskan hal itu sangat memungkinkan dan tidak menyalahi aturan.

"Karena pemberi dan penerima dana hibah tersebut adalah antara lembaga dengan lembaga, jadi hal itu sah dan dibenarkan," jelasnya.

Sementara terkait adanya keraguan dari masyarakat terhadap independensi Kejari Timika dalam menangani perkara hukum di lingkungan pemerintahan, Sastra menjamin hal itu tidak akan terjadi.

"Saya menjamin 100 persen, pemberian dana hibah oleh Pemda Kabupaten Mimika tidak akan membuat goyah independensi Kejaksaan Timika dalam menangani perkara-perkara hukum yang mungkin melibatkan pihak-pihak yang ada di pemerintahan," tegasnya. (mas)