Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ramadhan di Tengah Pandemi, Umat Muslim Diimbau Patuhi Prokes C-19 dalam Berpuasa

Shalat Tarawih di Masjid Raya Al Aqsa
Shalat Tarawih di Masjid Raya Al AqsaFoto / BERITA UTAMA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca


Merauke, fajarpapua.com – Umat Muslim di Kabupaten Merauke diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 (Prokes C-19) dalam menjalankan ibadah puasa khususnya saat berbuka puasa dan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Mengingat Ramadhan tiba di tengah pandemi Covid 19 yang masih belum berujung.


Demikian imbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Surat Edaran Bupati Merauke Nomor 180/1410 Tentang Pelaksanaan Peribadatan pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021 Masehi pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Imbauan melalui surat edaran itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM) pada Masjid Raya Al-Aqsa Merauke, Ilham S Lubis, S.Sos sebelum dimulainya ibadah Shalat Tarawih pertama Ramadhan 1442 H, Senin (12/4) malam.


Ilham menyebut kewajiban menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim pada bulan suci Ramadhan sesuai dengan hukum syariat dan tata cara ibadat menurut ketentuan hukum agama. Pada saat sahur dan buka puasa dianjurkan agar umat Muslim melakukannya di rumah masing-masing bersama keluarga atau dalam lingkup terbatas. Untuk kegiatan buka puasa bersama diharapkan tidak dalam jumlah banyak  maksimum 50 persen dari kapasitas ruang yang digunakan dan untuk menghidupkan kerukunan.


“Jadi bapa-ibu sekalian, intinya kita harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk kita di Masjid Raya Al-Aqsa, insyallah kita sudah melaksanakan protokol kesehatan, yaitu paling tidak ‘3 M’ (mencuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak). Untuk di masjid raya perlu kami sampaikan bahwa pada saat melaksanakan Shalat, kami harapkan jemaah berdiri pada titik hitam. Tidak berdiri pada tanda silang (X) warna merah, untuk mengatur jarak.


“Kita merasa bersyukur kepada pemerintah bahwa tahun ini kita bisa melaksanakan ibadah Shalat Tarawih di masjid-masjid. Kalau tahun lalu, kita diimbau baik oleh pemerintah maupun keputusan fatwa MUI untuk beribadah di rumah masing-masing. Alhamdulillah, tahun ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dari pada tahun lalu. Kita bisa beribadah di masjid-masjid, asal tetap menjaga jarak. Mari kita patuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui surat edaran bupati,” ajak Ilham kepada umat Muslim di Masjid Raya Al-Aqsa.


Dia menambahkan, dalam bulan suci Ramadhan ini PKM Masjid Raya Al-Aqsa membatasi waktu siraman rohani atau ceramah Ramadhan maksimal 15 menit. Hal itu untuk menghindari umat berkumpul secara berjamaah terlalu lama. “Jadi kami dari PKM sudah putuskan, yaitu 10-15 menit kita mengikuti atau mendengarkan ceramah yang diberikan oleh ustadz.
“Inti dari pelaksanaan Shalat di bulan suci Ramadhan ini, kita semua sudah tahu dari tahun ke tahun disampaikan oleh para ustadz, dalilnya adalah Surah Al Baqarah ayat 183 bahwa pada bulan Ramadhan ini kita melaksanakan ibadah puasa untuk mencapai taqwa. Jadi kami mengajak kepada seluruh umat Muslim, marilah kita berlomba-lomba mentaati semua ajaran dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan ini agar kita betul-betul mencapai tingkat taqwa,” pesan Ilham. (hrs)