Timika, fajarpapua.com - Evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap laporan Pengelolaan Pemerintah Daerah dari aspek pendidikan di Mimika tahun 2018 dan 2019 mengalami kenaikan patut dipertanyakan.
Laporan yang disampaikan bisa saja hanya perkembangan pendidikan dalam kota, atau hanya di atas kertas. Sebab hingga saat ini nasib pendidikan pedalaman, pegunungan dan pesisir Mimika tidak diperhatikan secara serius.
"Yang dilaporkan ini pasti yang ada dalam kota saja dan tidak menyentuh di pedalaman dan pesisir pantai. Saya mau tanya apakah ini benar atau tidak?. Saya waktu berkunjung ke salah satu sekolah SD di pesisir, sekolah tersebut sudah menghasilkan banyak pejabat di daerah. Saat santai saya menghampiri seorang anak kelas V suruh dia baca ternyata tidak tahu baca. Ini laporan yang disampaikan ke Kemendagri jujur atau tidak, benar atau bohong?. Ingat OPD teknis harus sampaikan data yang riil dan valid ke Bagian Pemerintahan yang akan melanjutkan laporan LPPD ke Kemendagri," ujar Wakil Bupati Mimika John Rettob,SSos MM pada kegiatan Sosialisasi LPPD 2021 di Aula Grand Tembaga, Selasa (20/4.
Kata Wabup JR, sesuai penilaian Kemendagri setiap tahun Pemkab Mimika selalu nomor dua di Papua. Jadi Bagian Tata Pemerintahan yang mengkoordinir 29 OPD harus meminta laporan yang valid, terukur dan benar adanya di Kabupaten Mimika dari kota kabupaten hingga distrik dan kampung.
"Kalau masih kurang lapor saja sesuai kondisi saat ini jangan tambah-tambah supaya dapat pujian dan rangking. Salah satu contoh pendidikan harus lapor juga yang ada di pedalaman dan pesisir," tandasnya.
Wabup JR menegaskan laporan LPPD yang disampaikan ke Kemendagri tiga bulan setelah habis tahun anggaran, dan LKPJ disampakan ke DPRD setelah Ada hasil audit BPK perwakilan Papua.
"Saya baru dapat bisikan dari Kabag Tata Pemerintahan bahwa susah sekali OPD menyerahkan data ke Bagian Tata Pemerintahan. Setiap tahun kalau OPD mengusulkan program data pasti ada. Tapi kalau susah ada dua hal, dimana bisa saja tidak ada data atau tidak mau serahkan data ke Tata Pemerintahan. Jadi saya tegaskan OPD dapat menyerahkan data harus tepat waktu sesuai permintaan dari Tata Pemerintahan," ujar Wabup John.
Dengan LPPD ini, kata dia, Kemendagri akan serahkan ke Kementerian dan Lembaga sehingga ada program pusat untuk Kabupaten Mimika. (mar)

