Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dewan Pers Sayangkan Aksi Teror Kerja Jurnalistik Fajarpapua.com oleh Oknum Polisi, Minta Aduan Tertulis

Stop teror kerja pers.
Stop teror kerja pers.Foto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca5 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Republik Indonesia, Agung Dharmajaya menyayangkan aksi teror kinerja jurnalistik yang dialami wartawan fajarpapua.com, Sahirol, saat meliput korban penembakan 3 anggota Satgas Nemangkawi di RSUD Mimika, Selasa (27/4).

"Sangat disayangkan. Mohon perusahaan bisa lakukan pendampingan," ungkapnya.

Selanjutnya jika ada tindak kekerasan silahkan lapor polisi. "Lapor polisi dan bikin visum, kumpulan barang bukti dan saksi. Korban diamankan dulu supaya aman, HP juga diamankan," ungkapnya.

Agung meminta kasus itu dilaporkan ke Dewan Pers. "Segera buat surat pengaduan ke Dewan Pers dan lengkapi bukti-buktinya," harapnya.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Chaerudin Bangun. Menanggapi kasus tersebut, Hendri berharap fajarpapua.com segera memasukan laporan tertulis kepada dewan pers.

Sementara Kapolsek Mimika Baru AKP Dion Helan menyatakan, tindakan oknum polisi tersebut bisa terjadi karena situasi.

"Situasi dalam proses evakuasi rekan kita yang terluka parah, membutuhkan kecepatan yang cepat, pasti ada hal-hal yang tidak pas diluar tindakan anggota," tulis Dion melalui WA.

Dikemukakan, Kapolres Mimika sampai turun langsung demi menyelamatkan anggota polisi yang terluka.

"Tetap kompak rekan-rekan wartawan dengan polisi. Tetap jadi keluarga dalam mendukung Kota Timika yang aman dan terkendali," ujarnya.

Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Pahami Tugas Wartawan

Sementara itu kuasa hukum fajarpapua.com, Yosep Temorubun SH menyatakan keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia selama ini.

Dia menilai banyak tindak kekerasan terhadap wartawan atau awak media dalam melakukan tugas peliputan di lapangan.

"Semua pihak harus memahami tugas-tugas wartawan di lapangan karena wartawan dalam menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta-fakta insiden dilapangan. Apabila terjadi miskomunikasi dilapangan maka pendekatan komunikasi yang harus dilakukan sehingga menimalisir tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap Pers. Karena Pers dalam menjalankan tugas dan profesi jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 8," ungkap Yosep.

Dia menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Meskipun fakta yang terjadi banyak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seringkali mengalami tindak kekerasan dan intimidasi.

"Selama ini tidak ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan," pungkasnya.

Terkait hal itu, Yosep berharap negara kembali memperhatikan perlindungan hukum terhadap tugas-tugas jurnalistik.

Sebab, dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 menyatakan bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paing banyak Rp.500.000.00 (lima ratus juta).(tim)