BERITA UTAMAPAPUA

Pemerintah Klaim KKB Papua Organisasi Teroris

cropped cnthijau.png
14
×

Pemerintah Klaim KKB Papua Organisasi Teroris

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

Jakarta, fajarpapua.com – Melakukan rentetan tindakan pembunuhan terhadap warga sipil,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

ads

Menyikapi Aksi Teror di Mabes Polri, Kapolres Mimika: Tidak Boleh Takut Sama Teroris(Opens in a new browser tab)

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *