BERITA UTAMAMIMIKA

Pura-pura Gila, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Terancam 5 Tahun Penjara

cropped cnthijau.png
9
×

Pura-pura Gila, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Pelaku diamankan di Polsek Miru
Pelaku diamankan di Polsek Miru

Timika, fajarpapua.com – Seorang ibu rumah tangga di Timika, KK alias Keli yang berpura-pura gila saat ditangkap polisi usai melakukan pencurian di rumah warga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Medyanto kepada fajarpapua.com, Kamis (29/4) mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana pencurian oleh pelaku dan penadah.

“Sudah saya serahkan beberapa waktu yang lalu, saat ini tinggal tunggu petunjuk dari Jaksa,” ucapnya.

Pelaku KK alias Keli, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 326 KUHP tentang pencurian yang merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *