Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Victor Yeimo, Sang Juru Bicara Internasional KNPB dan Kasus yang Menjeratnya

Victor Yeimo bersama Veronica Koman
Victor Yeimo bersama Veronica KomanFoto / PAPUA
Redaksi4 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Victor Yeimo yang mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Minggu (9/5) pukul 19.00 WIT kemarin akhirnya diringkus Satgas Operasi Nemangkawi.

Pria yang memiliki nama lengkap Victor Frederik Yeimo ditangkap di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura ini diciduk setelah ditetapkan menjadi buronan sejak Tahun 2019 lalu.

Lalu, apa kasus yang menjerat Victor Yeimo yang juga dikenal sebagai "Aktor Rusuh Papua" sehingga ditetapkan sebagai buronan?

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya mengatakan, Victor Yeimo telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.

Menurutnya, Victor Yeimo berperan dalam melakukan gerakan makar dan menyiarkan berita atau informasi yang berpotensi memicu kericuhan di masyarakat.

“Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” tutur M Iqbal Alqudusy.

Selain itu, Victor Yeimo juga disebutkan menyiarkan berita atau informasi yang tidak pasti, serta kabar yang berlebihan.

“Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sosok Victor Yeimo yang dikenal sebagai aktivis Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga turut terlibat dalam gerakan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan atau pembakaran.

Kemudian dia juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan, sampai membawa senjata tajam tanpa izin.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dan/atau Pasal 66 UU No. 24 Rahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

“Satgas Gakkum Nemangkawi berhasil menangkap DPO aktor kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo. Ditangkap hari ini, 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura,” kata M Iqbal Alqudusy.***

Kronologi Penangkapan

Berdasar informasi yang dihimpun, kronologi penangkapan bermula saat Viktor diketahui menggunakan nomor handphone baru guna mengelabui pantauan petugas.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, diperoleh nomor kontak Viktor yang terbaru sebanyak 3 buah.

Hasil analisa tersebut kemudian diberikan kepada tim lapangan yang kemudian ditindaklanjuti.

Lalu, pada hari Minggu, 5 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIT, tim melaksanakan giat pemburuan terhadap target Viktor Yiemo ke arah Tanah Hitam.

Saat berada di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, tim lakukan observasi untuk memastikan kebenaran target adalah Victor Yeimo.

Setelah dapat dipastikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan yang saat itu target sedang berbelanja di sebuah kios.

Selanjutnya, tim bergeser ke Polda Papua dan membawa target Viktor Yeimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, pada pertengahan Agustus 2019 hingga akhir September 2019 rentetan kerusuhan pecah di Bumi Cenderawasih.

Kerusuhan pertama kali terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Agustus 2019. Aksi unjuk rasa yang semula damai berubah anarkis.

Kerusuhan berikutnya pecah di kota-kota lain seperti Sorong, Fakfak, Timika, Deiyai dan Jayapura. Kemudian pada September, kerusuhan kembali terjadi di Jayapura dan Wamena.

Pemicu kerusuhan di Tanah Papua karena kasus rasial dan hoaks yang memicu unjuk rasa besar-besaran.

Belum Jelas Status Hukumnya

Terkait penangkapan terhadap Victor Yeimo, pada Minggu malam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua langsung mendatangi Polda Papua untuk mendampingi Viktor F Yeimo.

Namun sampai saat info ini dinaikan, penyidik belum melakukan tindakan apapun

Sementara terkait alasan penangkapannya, Kordinator Litigasi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, SH.MH
dalam rilisnya menyatakan, penangkapan Victor Yeimo terkait dengan aksi anti rasis di Bulan Agustus Tahun 2019 lalu.

"Sampai saat ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendapatkan keterangan jelas terkait status hukum Viktor F Yeimo," tulisnya. (mas/ist)