Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Terungkap !!! Diduga Sebagian Retribusi Pasar Sentral Timika Lenyap, Tidak Masuk Kas Daerah, Ini Faktanya !!!

Seorang pengendara menerima karcis yang diberikan petugas penjaga portal Pasar Sentral Timika saat percobaan beberapa bulan lalu.
Seorang pengendara menerima karcis yang diberikan petugas penjaga portal Pasar Sentral Timika saat percobaan beberapa bulan lalu.Foto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Ternyata tidak semua pungutan retribusi Pasar Sentral Timika masuk kas daerah. Diduga permainan nakal oknum tertentu di lapangan yang menyebabkan retribusi yang dibayar pedagang dan pengunjung pasar terbesar di Kabupaten Mimika itu lenyap ditengah jalan.

Sementara disisi lain, hingga Mei 2021, Bapenda Mimika mencatat total pemasukan dari retribusi parkir Pasar Sentral yang masuk kas daerah sebesar Rp 461.773.500 dari target 800.000.000.

Petugas Pasar Sentral yang enggan disebutkan namanya kepada fajarpapua.com, Minggu (16/5), mengatakan penerimaan retribusi parkir Pasar Sentral Timika perlu diawasi lembaga penegak hukum.

Dia mengemukakan, semestinya retribusi Pasar Sentral menjelang Idul Fitri pekan lalu meningkat tajam dibanding hari-hari biasa. Sebab di areal portal terpantau sangat padat, namun kenyataannya pungutan retribusi tidak mengalami kenaikan signifikan.

"Bisa dicek pemasukan retribusi selama Ramadhan dan Idul Fitri itu berapa, kenaikan tidak signifikan padahal pengunjung pasar banyak sekali. Tidak 100 persen disetor ke ke Bank Papua," pungkasnya.

Menurut dia, pungutan dilakukan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Selain itu, sesuai pengamatannya ada pengendara yang membayar retribusi namun tidak mengambil karcis.

"Kalau bayar tanpa ambil karcis otomatis uangnya tidak dihitung, karena tidak ada bukti, uangnya masuk di saku pemungut. Ini banyak terjadi, bayangkan saja berapa ribu orang setiap hari dan yang tidak ambil karcis berapa," bebernya.

Dia berharap pemerintah lebih ketat mengawasi agar uang masyarakat yang dipungut tidak masuk kantong pribadi.

"Kami minta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas setiap penyelewengan dalam pemungutan portal di Pasar Sentral," paparnya.

Kepala Bapenda, Dwi Qolifah ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (17/5) mengatakan, hingga 9 Mei 2021 total pungutan retribusi yang masuk kas daerah Rp 461.773.500 dari target 800.000.000 atau 56,47 persen.

"Kalau soal metode pungutan retribusi di pasar kami tidak sampai ke situ, itu urusan Disperindag," ujar Dwi singkat.(jun)