Timika,fajarpapua.com - Belum genap sebulan atau tepatnya sekitar 20 hari sejak penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Teroris setidaknya terjadi 4 kali baku tembak di sejumlah wilayah di Papua.
Dari catatan yang ada, akibat baku tembak tersebut tercatat sedikitnya 3 orang anggota Teroris KKB Papua tewas tertembak.
Sementara dari prajurit TNI maupun Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi tercatat ada 2 personil yang gugur serta beberapa yang mengalami luka.
Berikut ini peristiwa baku tembak antara Satgas Nemangkawi dan Teroris KKB Papua yang telah menewaskan 8 Teroris dan tiga prajurit TNI/Pokriv pada Bulan April danMei 2021 atau pasca penetapan Kelompok Teroris yang dihimpun fajarpapua.com dari berbagai sumber.
Baku tembak pertama terjadi pada 13 Mei 2021 terjadi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam peristiwa ini, satu anggota Teroris KKB Papua tewas ditembus peluru, sementara di kubu TNI dan Polri dilaporkan tidak terdapat korban.
Tiga hari berselang atau pada 16 Mei 2021, baku tembak kembali terjadi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak atau tepatnya di Camp Mayuberi. Kontak tembak ini tercatat menewaskan dua anggota Teroris KKB Papua dan satu teroris lainnya berhasil melarikan diri meski dalam keadaan luka.
Kemudian pada 18 Mei 2021, Teroris KKB Papua yang diidentifikasi dari kelompok pimpinan Senaf Soll menyerang pos Pos Batalion Lintas Udara 432 Kostrad di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dalam petistiwa ini, 2 prajurit TNI dinyatakan gugur dan dua unit senjata perorangan SS-1 dinyatakan hilang.
Pada hari yang sama, juga terjadi kontak senjata di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, yang mengakibatkan 4 prajurit luka.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dimuat disejumlah media mengatakan, setidaknya ada empat peristiwa kontak senjata setelah KKB Papua ditetapkan sebagai Kelompok Teroris.
"Sejak ditetapkannya oleh pemerintah sebagai kelompok teroris sejak 29 April yang lalu, memang sampai hari ini sudah terjadi beberapa kontak senjata. Misalnya tanggal 27 April terjadi kontak senjata di Ilaga, di mana 1 prajurit Brimob gugur, 2 lainnya luka-luka. Tetapi ada 5 teroris tewas ," kata Mahfud.
Mahfud menyebut ada peningkatan keberhasilan dalam penanganan teroris KKB di Papua.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah akan lebih tegas terhadap teroris KKB di Papua, bukan terhadap masyarakat Papua.
"Jadi sekarang kita lebih tegas, khusus terhadap kelompok itu, bukan terhadap rakyat Papua, bukan terhadap Papua, karena Papua itu etnis, budaya dan tempat. Tapi kalau teroris bisa di mana saja," ucap Mahfud.
Terus Kejar Teroris KKB Papua!
Prajurit TNI dan Polri serta pemerintah daerah dengan dukungan pusat akan melakukan tindakan cepat, tegas serta terukur terhadap Teroris KKB Papua.
Mahfud menegaskan aparat keamanan terus melakukan pengejaran dan melumpuhkan kelompok kecil tersebut. Mahfud mengatakan langkah pendekatan tidak lagi ampuh terhadap kelompok kecil tersebut.

"Aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror untuk melindungi masyarakat agar merasa aman, dari tindakan teror yang dilakukan dari kelompok kecil orang, tapi mengganggu," ujarnya.
"Karena selama ini kita lebih mendahulukan pendekatan-pendekatan, tentu puluhan tahun pendekatan yang kecil ini nggak sadar juga, bahkan yang besar itu sudah tidur damai nggak ada masalah dengan republik ini," lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan pengejaran itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak mengorbankan warga sipil.
"Kedua pengejaran terhadap segelintir orang, termasuk KKB, sebagai pelaku teror dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan penentuan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris dapat memisahkan antara masyarakat sipil dan pelaku teror.
Dia mengatakan langkah aparat untuk memisahkan itu dijamin oleh undang-undang bukan karena kesewenang-wenangan.
"Dengan demikian setelah dilakukan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror. Jadi tugasnya itu memisahkan, yang digunakan mereka bukan kesewenang-wenangan tapi UU nomer 5 tahun 2018, yang dianggap sebagai tindak pidana teroris, artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya ada penempatan berdasarkan kesepakatan TNI-Polri," tuturnya. (mas/dll)

