Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Jawab Polemik Honor, Bupati Mimika Tidak Berkompeten Keluarkan SK Ketua RT, Tidak Perlu Cari Pembenaran

Hironimus Ladoangin
Hironimus LadoanginFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Aktivis hukum tata negara, Hironimus Ladoangin Kiaruma mengemukakan, langkah bupati Mimika mengeluarkan SK dan melantik ketua RT adalah hal yang keliru. Semua pihak diharapkan tidak melakukan pembelaan untuk pembenaran atas tindakan cacat hukum tersebut.

"Jadi, kita tidak perlu mencari celah untuk pembenaran atas tindakan pejabat negara yang keliru. Karena semua sudah diatur, kita harus memberikan pemahaman aturan kepada warga supaya kebijakan daerah tidak selalu menabrak aturan," ungkap Hiro dalam tanggapan laman WA terkait desakan pembayaran honor ketua RT sebagaimana yang dilansir fajarpapua.com, Minggu (31/5).

Ia mengemukakan, tidak mungkin Negara memerintahkan dibentuk RT tapi Negara "lupa" mencantumkan siapa yang akan melantik RT tersebut. Sebab, SK dan pelantikan ketua RT mutlak hak kepala kampung/lurah.

"Sehingga tindakan Bupati melantik ketua-ketua RT, sekali lagi adalah tindakan tidak sah yang dalam administrasi pemerintahan dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan," ujarnya.

Dikemukakan, RT termasuk dalam LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018.

Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, yang artinya LKD dipilih oleh masyarakat desa.

Kemudian pada Pasal 3 disebutkan diantaranya LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Bahkan Pasal 3 ayat (3) mendelegasikan pembentukan RT oleh Desa melalui Peraturan Desa "Jadi, kalau kita memahami secara utuh, cukup jelas bahwa Ketua RT dipilih oleh masyarakat dan dikukuhkan di tingkat desa. Tidak ada peran Bupati di sana." bebernya.

Lebih jauh Hiro mengatakan, harus diingat bahwa pengelolaan pemerintahan daerah diatur dengan UU Pemda, sementara pengelolaan Desa diatur dengan UU Desa.

"Kalau ada opini tentang Peraturan Bupati yang mengatur tentang RT, itu tidak ada. Perbup itu adalah regulasi yang merupakan delegasi dari peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi dan semestinya disebutkan secara jelas pendelegasiannya," katanya.

Menurut Hiro, dirinya belum pernah menemukan dalam rezim peraturan perundang-undangan baik UU Pemda dan turunannya maupun UU Desa dan turunannya yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang Pelantikan RT.

Untuk tuntutan pembayaran honor, lebih jauh ia mengemukakan, untuk sumber keuangan LKD, menurut Pasal 28 Permendagri 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan adalah dapat diperoleh dari swadaya masyarakat desa, APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

"Sehingga klaim bahwa karena Kabupaten yang memberikan anggaran maka Bupati yang berwenang melantik adalah kekeliruan besar. Karena sumber keuangan untuk LKD bisa dari mana saja seperti disebutkan di atas," tukasnya.(ana)