Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Berhentikan Honorer Mendadak, Surat Edaran Bupati Mimika Ciptakan Ribuan Penganggur, Kantor OPD Serentak Sepi

Agustinus Anggaibak
Agustinus AnggaibakFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pemberhentian secara mendadak ribuan honorer di Kabupaten Mimika tanpa mempertimbangkan efek yang ditimbulkan meninggalkan dampak yang luar biasa.

Pemda Mimika saat ini ketiadaan anggota Satpol PP, banyak pelayanan OPD macet dan sejumlah kantor pemerintahan sepi termasuk DPRD Mimika.

Khususnya di kantor DPRD Mimika, bahkan gerbang masuk tanpa penjagaan security.

Berdasarkan surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng tentang pemberhentian tenaga honorer, diperkirakan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mimika tidak berkantor sejak Selasa (1/6).

Salah satu kantor yang paling merasakan dampak pemberhentian secara tiba-tiba yakni kantor DPRD Mimika. Selama ini, lembaga wakil rakyat itu memiliki 80 honorer, termasuk security.

Tokoh masyarakat Amungme, Agus Anggaibak yang juga PNS di DPRD Mimika kepada fajarpapua.com, Rabu (3/6), mengatakan pemberhentian tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika memiliki 2 sisi antara lain menguntungkan dan merugikan.

Dikatakan, dari sisi menguntungkan, langkah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tersebut demi mengantisipasi penumpukan honorer di Kabupaten Mimika.

Namun, surat edaran Bupati Mimika tersebut sangat mendadak, bahkan tenaga honorer belum bisa mempersiapkan diri untuk menerima kenyataan.

"Caranya salah, bahkan kami PNS juga tidak setuju seharusnya lebih dahulu diumumkan ataupun diberinya jangka waktu," katanya.

Menurut dia, sebelum dilakukan pemberhentian harus dibentuk satu tim untuk menyeleksi setiap honorer yang berada di lingkup OPD sehingga dapat menyaring tenaga honorer yang malas.

Dari tim seleksi tersebut diutamakan suku Amugme dan Kamoro ataupun 7 suku Papua lainnya, sehingga bisa mengetahui tenaga honorer mana yang masih layak bekerja atau tidak.

"Jika terdapat honorer orang Amungme dan Kamoro ataupun 7 suku Papua yang lain tidak layak dalam segi kehadiran maupun keaktifannya maka patut dirumahkan," bebernya.

Dalam seleksi tersebut harus ada 4 syarat yang pertama latar belakang pendidikan, kedua umum, ketiga usia dan yang terakhir rajin bekerja. Keempat syarat tersebut bisa menyaring kelayakan tenaga honorer dalam bekerja.

Agus Anggaibak sangat menyayangkan hal ini, bahkan beberapa tenaga honorer orang asli papua (OAP) juga menerima dampak pemberhentian tersebut.

Dijelaskan OAP yang lahir di Papua tidak mungkin mencari kerja di tempat lain, bahkan mereka juga akan berinisiatif untuk tetap mengabdi pada pemerintahan.

"Kalau memang OAP yang menjadi honorer tersebut masanya lebih dari 5 tahun maka itu tidak wajar dirumahkan kecuali kalau mereka malas. Kalau rajin tapi dirumahkan itu sudah tidak benar," jelasnya.

Dikatakan, langkah Bupati Mimika menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Mimika.

Sementara sejumlah pimpinan OPD saat diwawancarai fajarpapua.com mengaku aktivitas terhenti sebab banyak tugas sentral di OPDnya yang ditangani honorer. "Tinggal kami berapa orang saja di kantor, macet total," ujar seorang pimpinan OPD yang enggan dikorankan namanya, Rabu (2/6).

Pimpinan OPD lain mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan kebijakan mendadak tersebut. "Biar mereka bikin saja sesuka hati, nanti lihat saja sendiri dampaknya," ungkap seorang pimpinan OPD pasrah.(rul)