Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pengusaha Mimika Masuk 5 Kontraktor Besar Pemenang Proyek "Titipan" Gubernur Sulsel Non Aktif

Sari Pudjiastuti saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Sari Pudjiastuti saat menjalani pemeriksaan sebagai saksiFoto / NASIONAL
Redaksi4 menit baca0 kali dibaca

Makassar, fajarpapua.com - Proses hukum terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif, Nurdin Abdullah menyeret nama kontraktor besar Mimika, YR.

Bahkan dalam persidangan dugaan penyuapan yang mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di
Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (27/6) lalu, nama YR disebut sebagai kontraktor ternama di Kota Makassar ‘titipan’ Gubernur Sulsel non aktif yang menerima paket proyek lingkup Pemprov Sulsel.

Pada persidangan yang menjerat Agung Sucipto, Kontraktor asal Kabupaten Bulukumba sebagai terdakwa itu, sejumlah kontraktor besar tersebut diantaranya Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso alias Thiao, Nuwardi bin Pakki alias H. Momo, H. Indar, H. Kemal dan YR, asal Mimika, Papua.

“Semuanya pemenang proyek di Sulsel. Mereka menemui saya di Kantor dan ada juga komunikasi via telepon. Mereka diminta Bapak Gubernur (Nurdin Abdullah) untuk temui saya,” kata Sari Pudjiastuti, Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulsel memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan sebagaimana dilansir kedai-berita.com.

Dari sekian kontraktor yang dimaksud, Sari mengaku menerima uang dengan nilai beragam. Selain untuk dirinya, uang dari sejumlah kontraktor yang dimaksud juga dibagi ke para anggota Pokja 2 maupun Pokja 7 yang menangani teknis pelaksanaan tender proyek masing-masing.

Dari Agung total Rp60 juta, untuk saya Rp25 juta dan selebihnya dibagi ke anggota Pokja. Trus ada Rp50 juta juga dari H. Indar PT Makassar Indah, Rp50 juta dari H. Kemal PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp35 juta dari H. Momo,” urai Sari.

Seluruh uang yang ia terima dari beberapa kontraktor tersebut, Sari akui telah menyerahkannya ke KPK.

Demikian juga, uang yang telah diterima oleh semua anggota Pokja. Di mana turut dikembalikan dan diserahkan ke KPK. “Semuanya kami sudah serahkan ke KPK,” akui Sari.

Nurdin Abdullah Disebut Minta Uang Rp 1 Miliar

Sari yang blak-blakan memberikan keterangan di dalam persidangan yang mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa, tak hanya membeberkan nama-nama sejumlah kontraktor ‘titipan’ Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dalam pelaksanaan proyek lain di lingkup Sulsel.

Ia bahkan membeberkan adanya permintaan uang senilai Rp1 miliar kepada seorang kontraktor pemenang proyek.

“Saya sempat meminta uang Rp1 miliar ke kontraktor. Uang itu atas permintaan Nurdin Abdullah. Katanya, untuk biaya operasional,” beber Sari dalam persidangan.

Ia mengaku lupa persisnya tanggal kejadian tersebut. Namun, kata dia, saat itu ia pernah diminta ke rujab dan kemudian Nurdin Abdullah menyampaikan kepadanya butuh biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

“Dia (Nurdin Abdullah) bertanya ke saya siapa kira-kira yang bisa membantu,” kata Sari.

“Saya menyampaikan tergantung bapak, siapa yang diperintahkan. Pak Nurdin tanya gimana dengan H. Momo,” lanjut Sari.

Sari kemudian menghubungi H. Momo dan menyampaikan maksud dari Nurdin Abdullah tadi. H. Momo menyetujuinya dan menentukan waktu pengambilan uang yang diminta tersebut.

Selanjutnya, kata Sari, H. Momo mengantarkan uang kepadanya melalui orang kepercayaannya yang bernama H. Boy. Saat itu ia bertemu dengan H. Boy di sebuah penginapan tepatnya di samping RS. Awal Bros Makassar.

“Waktu itu saya belum bisa terima karena Pak Nurdin tidak ada di Makassar. Setelah di Makassar, baru saya mengambil uangnya dan menitipnya di rumah keponakan,” jelas Sari.

Uang sebesar Rp1 miliar itu ditaruh di dalam kardus dan kemudian Sari memindahkannya ke dalam koper. Esoknya uang itu diserahkan ke ajudan Nurdin Abdullah bernama Salman.

“Uang itu diberikan ke Salman di depan Apartemen Vida View. Saat itu kan Salman bertanya jika ia sudah mau mengambil uang yang dimaksud,” ujar Sari.

Dihadapan Majelis Hakim, ia mengakui jika tindakannya tersebut salah apalagi dikaitkan dengan posisinya sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun, bagi dia, saat itu posisinya serba salah sebagai seorang anak buah. Mengambil pemberian dari kontraktor menurutnya jelas melawan hukum dan jika tidak mengambilnya, takut dibilang sombong oleh pimpinannya.

“Saya tahu pak ini tidak dibenarkan. Saya kan anak buah pak. Saya ini bawahan. Saya loyal sama pimpinan saya. Saya di posisi serba salah. Saya terima bagaimana dan saya tidak terima bagaimana. Saya minta pengampunan, yang mulia,” tutur Sari.

Sekedar diketahui, H. Momo yang merupakan pemilik PT. Tocipta Sarana Abadi merupakan pemenang sejumlah proyek infrastruktur jalan provinsi yang ada di Kabupaten Wajo. (Thamrin/Eka)