Lewati ke konten utama

Sebar Hoax Melalui Facebook, Satgas Siber Nemangkawi Tangkap Aktivis KNPB

RedaksiPenulis
19.47 WIT2 menit baca28 dibaca
Stop Hoax
Stop HoaxFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Kombes Iqbal mengatakan pelaku langsung digelandang menuju Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.

"Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," katanya mengingatkan.

Atas perbuatannya itu, kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.