Timika, fajarpapua.com – Dana pembinaan partai politik (Parpol) setiap tahun tetap dianggarkan Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika.
Sedangkan besaran dana yang diterima berbeda setiap Parpol karena akan disesuaikan dengan ketentuan jumlah suara sah pada Pemilu 2019 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten. Mimika, Yan Selamat Purba, ST MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/6) menuturkan ketentuan itu untuk mengatur mekanisme penganggaran tiap tahunnya.
Purba menyatakan penetapan besaran dana pembinaan selain mengacu pada aturan pusat, daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengambil contoh untuk Kabupaten Manokwari Selatan, pemerintah setempat mene angka sebesar Rp 28 ribu untuk satu suara sah.
“Sementara Pemda Kabupaten Mimika menetapkan angka 10 ribu rupiah per satu suara sah. Jadi berapa besaran dana pembinaan yang diterima Parpol, tinggal dihitung saja suara sah dikali dengan besaran angka persatu suara sah,” jelasnya
Sementara terkait mekanisme penyaluran atau pemberian dana tiap tahun lanjut Purba, direalisasikan setelah Parpol mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembinaan tahun sebelumnya.
“Kalau ada Parpol yang tidak serahkan pertanggungjawaban maka dana mereka tidak dicairkan,” terang Purba.
Pencairan dana pembinaan Parpol lanjut Purba dilakukan melalui partai, bukan diberikan kepada anggota dewan yang saat ini menjabat.
“Sesuai ketentuan, pengurus partai politik yang mengurus administrasi hingga pencairan bukan anggota dewan,” tegasnya.
Soal pembinaan kader Parpol kata Purba, bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kesbangpol lebih pada pembinaan tentang kondisi politik dan sosial kemasyarakat secara umum. Sementara pembinaan kader itu menjadi kewenangan Parpol sendiri-sendiri sesuai AD dan ART dan visi misi partai,” jelasnya. (mar)