Merauke, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi mempertanyakan legalitas pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan di Kabupaten Boven Digoel belum lama ini.
Mengingat pelantikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel, dimana tugas KPU RI melakukan supervisi (pengawasan) dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Diogel. Namun dalam pelaksanaan dari amar putusan MK itu KPU justru melakukan pelantikan PPS dan PPD untuk pagelaran PSU itu.
“Kami dari Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi pertanyakan legalitas pelantikan itu. Kami pertanyakan ke KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Boven Digoel,” ujar Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi, Stefen Roberth Belaminus yang dihubungi fajarpapua.com melalui telepon selulernya Senin (21/6).
Menurut Stefen, sesuai hasil konfirmasinya dengan Ketua Bawaslu melalui pesan tertulis di WhatsApp yang pertanyakan hal itu bahwa pihaknya tetap mengacu pada amar putusan MK pada poin 4 dan poin 5.
Dia menyebutkan, pada poin (4) MK memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan PSU Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak putusan itu diucapkan. Untuk selanjutnya hasil PSU tersebut ditetapkan oleh KPU dan diumumkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan tanpa harus melaporkan ke mahkamah.
Selanjutnya, pada poin (5) MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Dengan ini jelas amar putusan MK itu bukan memerintahkan KPU untuk melakukan pelantikan PPS dan PPD.
“Maka kami menanggapi hal itu, apakah legalitas pelantikan sudah berjalan sesuai dengan putusan MK atau tidak? Karena jawaban Ketua Bawaslu Boven Digoel di situ bahwa PPD dan PPS, SKnya ditandatangani oleh Ketua KPU RI selaku KPU Boven Digoel terkait pelantikan kemarin itu, makanya kami kembali mengacu kepada putusan MK. Lebih dari itu tidak, itu menurut kami,” tegasnya.
Stefen menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat untuk pelaksanaan PSU. Komunitas Masyarakat Boven Digoel Pencinta Demokrasi meminta KPU dan Bawaslu kembali mengikuti alur putusan MK. Tugas KPU sudah jelas dalam amar putusan MK itu.
“Pertanyaan kami, apakah Bawaslu Boven Digoel sudah berkoordinasi kepada KPU Boven Digoel melalui KPU Provinsi Papua dan KPU RI terkait daftar tunggu untuk segera dilakukan pelantikan lima (5) komisioner KPU Boven Digoel untuk siap melaksanakan PSU. Selama ini kan belum pernah ada pelantikan daftar tunggu tiga (3) komisioner, dimana saat ini komisioner KPU Boven Digoel hanya dua (2) orang saja dan tidak ada ketua KPU. Sehingga tiga komisioner ini dilantik untuk melengkapi komposisi anggota KPU Boven Digoel yang defensif, dimana sebelumnya 3 komisioner diberhentikan oleh DKPP,” kata Stefen.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Boven Digoel, Helda Ambay kepada awak media menerangkan bahwa untuk pelaksanaan PSU, pihak komisioner di Boven Digoel yang saat ini hanya dua orang sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI guna melaksanakan seluruh tahapan menjelang PSU.
“Kami sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI untuk melaksanakan seluruh tahapan. Selama tidak bersifat keputusan maupun kebijakan kami berhak melakukan tugas untuk kelancaran tahapan,” terang Helda.
Helda mengaku untuk kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel, KPU telah melantik PPD dan PPS secara formalitas mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“SK mereka juga semua diteken oleh Ketua KPU RI. Kami melantik formalitas setiap distrik menghadirkan 3 PPD dan 3 PPS yang seharusnya 5 orang, karena menyangkut PKPU 6 yang tidak memperbolehkan lebih dari 50 orang,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek menyebutkan bahwa proses pelantikan PPD dan PPS yang dilakukan oleh KPU Boven Digoel sedianya mengacu pada surat pendelegasian tugas dari KPU RI.
“Dalam penetapan suatu putusan tentang penetapan PPD dan PPS itu ditetapkan oleh KPU RI selaku KPU Boven Digoel. Jadi komisioner KPU di Boven hanya menggelar prosesi pelantikan dan pembacaan SK,” jelas Fransiskus.
Mengacu pada amar putusan MK, akunya, memang perlu adanya pengawasan yang dilakukan KPU dan Bawaslu. “Yang kami pahami dari amar putusan tentang supervisi yang harus dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa itu harus ada pendampingan yang dilakukan KPU RI dan Bawaslu. Artinya melakukan pengawasan proses pelaksanaan PSU,” tandasnya. [hrs]

