BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pandemi Covid, Pemda dan Perusahaan di Mimika Diminta Ikutsertakan Pekerja Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Pandemi Covid, Pemda dan Perusahaan di Mimika Diminta Ikutsertakan Pekerja Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
Rapat monitoring dan evaluasi pelaksana pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com – Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi kesejahteraan para pekerja. Kaitan dengan itu negara telah menyusun kebijakan pembentukan undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi Andi Ramli Teru mengatakan dengan adanya situasi saat ini maka jaminan sosial sangat penting.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Seperti diketahui bersama, bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi, dan dalam situasi yang kritis ini maka kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan harusnya meningkat,” ujarnya saat membuka kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika di Grand Mozza, Kamis (24/6).

Dia mengatakan seharusnya masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Melihat begitu besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, kami mendorong agar BPJS bekerjasama dengan seluruh pemberi kerja atau badan usaha di Kabupaten Mimika,” katanya.

Dirinya juga mendorong agar para pimpinan OPD yang berada di jajaran pemerintahan juga dapat menjadi perhatian untuk dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerja non ASN dilingkungan instansinya.

Terkait peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika bahwa dalam Perda tersebut telah diatur terkait pemberian CSR (Corporate Social Responcibilthy).

“Karenanya, pemberi kerja atau badan usaha di Kabupaten Mimika diharapkan dapat menyalurkan dana CSRnya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat asli Papua (OAP) dan wajib didaftarkan oleh perusahaan pada program tersebut dengan menggunakan iuran dana tanggung jawab perusahaan,” paparnya.

Dengan dilaksanakannya rapat monitoring dan evaluasi pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika diharapkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah dapat mendukung dan bekerja sama.

“Saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah agar dapat mendukung dan bekerja sama dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *