BERITA UTAMAMIMIKA

Meski Ketahuan Tipu Istri TNI Hingga Merugi Rp 8 Juta, Abdul Saleh Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

cropped cnthijau.png
7
×

Meski Ketahuan Tipu Istri TNI Hingga Merugi Rp 8 Juta, Abdul Saleh Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Share this article
Abdul Saleh diperiksa penyidik Reskrim Polres Mimika.
Abdul Saleh diperiksa penyidik Reskrim Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Abdul Saleh, pelaku penipuan berkedok jasa pembuatan furniture kitchen set yang ditangkap polisi di Tual Maluku kini dipulangkan.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan, Abdul Saleh merupakan tersangka penipuan terhadap istri TNI bernama Siti Aminah pada Kamis lalu (17/6). Abdul dibebaskan karena telah mengganti uang korban Siti Aminah.

“Sekarang pelaku sudah dipulangkan karena dia sudah sepakat dengan korban untuk mengganti uangnya, sehingga tidak diproses secara hukum,” katanya.

Kendati demikian, Abdul Saleh diduga pemain lama melakukan penipuan dengan cara yang sama yaitu menawarkan jasa pembuatan furniture kitchen set ke calon korbannya. Namun polisi tidak dapat membuktikan secara kuat bahwa pelaku telah melakukan hal itu berulangkali.

“Pelaku diduga pemain lama, tapi kita tidak ada bukti dan tidak ada juga laporan yang masuk di Polres Mimika,” ucap Hermanto.

Dijelaskan, laporan polisi (LP) yang diterima Polres Mimika hanya tindakan penipuan terhadap Siti Aminah, yaitu uang sebesar Rp 8.100.000 raib dibawa Abdul Saleh setelah berjanji akan menyelesaikan pekerjaan interior dapur rumah Siti Aminah.

“Pelaku minta korban transfer senilai Rp 3.100.000 untuk beli kompor ditambah Rp 5.000.000 untuk beli penghisap asapnya juga, setelah itu pelaku hilang kabar,” jelas Hermanto.

Siti Aminah memaafkan perbuatan Abdul Seleh dengan syarat mengganti seluruh uang yang telah dibawanya, setelah itu pelaku bebas.

“Nantinya pelaku dan korban akan dipertemukan untuk melakukan kesepakatan serta langsung mengganti uangnya,” ujar Hermanto. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *