Timika, fajarpapua.com – Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak membenarkan salah seorang anggotanya menembak seorang warga di Perumahan Raffles Residence 3, Jalan Hasanuddin Ujung, Timika, Minggu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIT.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mimika Mile 32, Kapolres mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan memastikan pelaku merupakan anggota yang bertugas di Polsek Kawasan Bandara.
"Iya benar, kejadian itu dilakukan anggota kami yang berdinas di Polsek Kawasan Bandara. Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," kata Alredo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan penembakan dilakukan karena merasa terancam setelah korban diduga lebih dahulu menyerangnya menggunakan parang.
"Jadi tindakan pelaku tidak serta-merta untuk membunuh korban. Berdasarkan keterangannya, dia merasa terancam karena lebih dulu diserang menggunakan parang oleh korban, sehingga secara spontan melakukan penembakan," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku mengaku istrinya menjalin hubungan dengan korban, sementara proses perceraian keduanya masih berlangsung.
Saat itu, pelaku datang ke rumah istrinya untuk menjemput anak mereka. Namun, setibanya di lokasi, pelaku mendapati korban berada di dalam rumah. Pelaku kemudian menegur korban agar tidak lagi mengganggu istrinya hingga proses perceraian selesai.
Cekcok mulut pun terjadi. Setelah membawa anaknya menuju mobil, korban diduga mengejar pelaku sambil mengayunkan parang. Merasa keselamatannya terancam, pelaku kemudian mengambil senjata api dan menembak korban.
"Latar belakangnya karena istrinya berselingkuh dengan korban. Perselingkuhan itu sudah berlangsung lama dan mereka juga sudah pisah rumah, hal itu diakui oleh istrinya. Saat pelaku datang menjemput anaknya, istrinya tidak ada di rumah, tetapi ada korban. Terjadi cekcok, pelaku sempat memukul korban lalu pergi membawa anaknya. Korban kemudian mengejar pelaku yang sudah berada di dalam mobil sambil mengayunkan parang. Karena merasa terancam, pelaku secara spontan menembak korban," bebernya.
Kapolres menegaskan, Polres Mimika akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Oknum anggota yang terlibat tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pastinya kami akan proses hukum. Untuk sanksi yang diberikan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan kami akan terbuka dalam penanganan kasus ini," tegasnya. (ron)















