Timika, fajarpapua.com – Mulai 10 Agustus 2026, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di seluruh SPBU Kabupaten Mimika akan menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan plat nomor kendaraan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu yang tetap dapat dilayani tanpa mengikuti ketentuan plat nomor ganjil maupun genap.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, drh Sabelina Fitriani mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi penerapan aturan tersebut kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Mimika sebelum diberlakukan secara resmi.
"Kami masih melakukan sosialisasi ke seluruh SPBU. Mulai 10 Agustus 2026 nanti aturan ini akan resmi diterapkan. Kendaraan yang melanggar ketentuan pengisian sesuai nomor plat tidak akan dilayani," kata Sabelina diwawancarai fajarpapua.com, Senin (3/8).
Penerapan sistem ganjil genap ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 tentang pengaturan pengisian BBM subsidi Biosolar. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta memastikan penyaluran Biosolar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan dengan nomor plat genap dilayani pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan pada hari Minggu, pelayanan pengisian Biosolar dihentikan.
"Kami berharap seluruh pemilik kendaraan di Mimika memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan ini," ungkapnya.
Selain mengikuti jadwal berdasarkan nomor plat, setiap kendaraan yang melakukan pengisian Biosolar juga wajib menggunakan QR Code yang sesuai dengan data STNK asli kendaraan. Petugas SPBU akan melakukan pencocokan data kendaraan sebelum memberikan pelayanan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan tetap dapat melakukan pengisian Biosolar setiap hari sesuai kebutuhan operasional.
Adapun kendaraan yang mendapat pengecualian yakni: * Ambulans dan mobil jenazah. * Kendaraan pemadam kebakaran. * Kendaraan penanggulangan bencana. * Kendaraan pengangkut sampah. * Kendaraan operasional pemerintah yang mendapat penugasan khusus.
Sabelina menjelaskan, kendaraan yang masuk kategori pengecualian tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku agar pelayanan BBM subsidi tetap berjalan tertib.
Ia berharap penerapan sistem ganjil genap dapat menciptakan distribusi Biosolar yang lebih teratur, mengurangi kepadatan antrean kendaraan di SPBU, serta mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami minta masyarakat dapat mendukung kebijakan ini agar penyaluran BBM subsidi di Mimika berjalan lebih baik dan tepat sasaran," bebernya. (fan)















