Lewati ke konten utama

Propam Polres Mimika Periksa HP Anggota, Cegah Judi Online dan Pinjol

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.11 WIT2 menit baca156 dibaca
Gaktibplin terhadap seluruh personel di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (21/9).
Gaktibplin terhadap seluruh personel di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (21/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Propam Polres Mimika melakukan pemeriksaan telepon seluler (HP) seluruh personel dalam kegiatan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (21/9).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dinilai dapat berdampak terhadap kedinasan maupun kehidupan keluarga.

Kasie Propam Polres Mimika, Iptu Rumte Yongky Ateng, mengatakan kegiatan Gaktibplin tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan yang dilaksanakan secara berjenjang dari Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres.

“Jadi hari ini kami dari jajaran Propam Polres Mimika melaksanakan giat Gaktibplin, terutama mengenai judi online dan pinjaman online (pinjol),” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menekan potensi keterlibatan personel dalam aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi dan keluarga.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan perintah dari Mabes dan ditindaklanjuti di tingkat Polda dan Polres jajaran, sehingga kita melaksanakan Gaktibplin supaya menekan rekan-rekan kita dari Polres Mimika untuk tidak lagi menggunakan ataupun bermain judi online dan pinjol,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Propam menemukan sejumlah personel yang diduga pernah terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjol. Meski aplikasi terkait telah dihapus dan tidak lagi ditemukan saat pemeriksaan berlangsung, personel yang bersangkutan tetap diberikan teguran dan tindakan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, Propam mendapati sejumlah personel yang terindikasi pernah terlibat, meskipun aplikasi terkait sudah dihapus saat pemeriksaan berlangsung. Kami sudah memberikan teguran dan memberikan tindakan,” katanya.

Kasi Propam menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online. Kedua aktivitas tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kedinasan sekaligus kehidupan keluarga personel.

“Kita tidak bisa toleransi untuk bermain judi ataupun pinjol. Itu semua akan merusak kedinasan maupun yang sudah berkeluarga akan merusak keluarga,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan Gaktibplin menjadi langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi seluruh personel Polres Mimika agar lebih disiplin dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini untuk menekan rekan-rekan kita untuk tidak lagi terlibat dalam dunia perjudian,” ujarnya. (ron)