Timika, fajarpapua.com – Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Kabupaten Mimika menyatakan akan mengawal proses hukum kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Maluku di kawasan BTN Rafles, Timika, Papua Tengah.
Pengurus IKEMAL Kabupaten Mimika Bidang Hukum, Yosep Temorubun menegaskan pentingnya penanganan perkara secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang terbuka diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional. Terlepas dari bagaimana konstruksi perkara dan dugaan kesalahan masing-masing pihak, kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang sehingga harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yosep.
Berdasarkan informasi yang diterima IKEMAL, pelaku penembakan diduga merupakan seorang oknum anggota Polres Mimika. Karena itu, Yosep meminta Kapolres Mimika mengambil langkah tegas dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, status maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. IKEMAL berharap tidak ada perlakuan khusus ataupun pengecualian dalam penanganan kasus tersebut.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara terbuka agar keluarga korban dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Yosep mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius masyarakat Maluku yang bermukim di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, IKEMAL berkomitmen mengawal perkembangan penyidikan hingga proses hukum selesai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan secara adil, profesional, dan akuntabel akan menghadirkan rasa keadilan, sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun keraguan di tengah masyarakat.
IKEMAL Kabupaten Mimika berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius, independen, dan transparan, dengan tetap mengedepankan supremasi hukum serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. (ron)










