Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

Anggota DPRD Mimika 2014-2019
Anggota DPRD Mimika 2014-2019Foto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 pada Senin (28/6) melakukan aksi pemalangan di pintu masuk Kantor DPRD, Jalan Cenderawasih SP 2.

Pemalangan berupa pemasangan spanduk di gerbang masuk itu dipimpin Yohanes Kibak.

Diwawancarai fajarpapua.com, Yohanes menegaskan sejak putusan inkraht dari MA keluar, otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.

"Sekarang tidak ada anggota dewan, semuanya mantan. Jadi kami minta gubernur segera keluarkan SK pengaktifan kami setelah SK Nomor 155 dibatalkan," tegas Yohanes.

Dia mengemukakan, pihaknya memperjuangkan keadilan selama 1 tahun 6 bulan setelah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 lalu.

"Kami bersama aparat keamanan di sini untuk mengawal situasi. Sebagai tokoh, kami minta masyarakat tidak terprovokasi ikut dalam aksi ini. Biar kami saja yang ada di sini sampai gubernur dan bupati turun tangan selesaikan masalah ini, kami tuntut gubernur segera tindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkraht," tegasnya.

Sebaliknya Yohanes mengingatkan pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi situasi agar menghentikan niatnya. "Kita negara hukum, apapun yang diputuskan hukum wajib diikuti, jangan memprovokasi masyarakat," harapnya.

Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 bakal berkantor kembali menyusul dikeluarkannya
Surat Penetepan Inkracht atas Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR Nomor: 2/G/2020/PTUN Jayapura tanggal 5 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 193/B/2020/PT. TUN Makassar tanggal 7 Januari 2021, dan kasasi di MA RI.

Kuasa hukum Marjan Tusang,SH,MH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan Kamis (24/6) pukul 12.00 WIT.

Dijelaskan, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.

Disebutkan, dalam Surat Penetapan Inkracht perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur, dikabulkan oleh Majelis Hakim TUN Jayapura, PTUN Makasar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Dia menyatakan, gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019  untuk menyelesaikan sisa masa bhakti selama 1 tahun.

"Kami sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga yang pasti anggota dewan lama berkantor kembali," tukasnya.(red)