Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Rapat Penerapan 'Lockdown' di Papua Ditunda, Kabupaten Mimika Tunggu Keputusan Provinsi

Kadis Kesehatan
Kadis KesehatanFoto / MIMIKA
Redaksi4 menit baca1 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pemerintah Provinsi Papua batal menggelar rapat untuk membahas rencana penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro atau warga sering mengistilahkan "Lockdown". 

Rapat untuk membahas penerapan PPKM skala mikro itu yang sedianya digelar pada Senin (28/6) kabarnya ditunda hingga Kamis (1/7) mendatang.

Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy menyatakan perlu tidaknya penerapan PPKM mikro di Papua akan diputuskan dalam rapat Forkompinda Provinsi Papua.

“Kamis baru kami akan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk dikeluarkannya surat edaran yang merupakan keputusan bersama,” kata Sekda Flassy.

Sementara terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Mimika, secara otomatis belum dapat diputuskan.

Hal ini karena berdasar terkait pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi setempat

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra saat dikonfirmasi fajarapua.com, Senin (28/6) menyatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Papua terkait kebijakan penerapan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kabupaten Mimika akan menyesuaikan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan yang diputuskan oleh provinsi," ujarnya.

Namun demikian, ujar Reynold, neskipun belum keputusan tentang PPKM mikro, masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

“Kasus COVID-19 di Indonesia semakin banyak. Saya berharap masyarakat tetap patuh dengan protokol kesehatan dan melakukan vaksin, baik secara pribadi maupun mengajak keluarga,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Terkait PPKM Mikro

Pemerintah kembali memperpanjang dan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM Mikro), mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Instruksi Mendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan COVID-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur Lebaran.

Timbulnya klaster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Di dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam Diktum Kesembilan.

Di dalam diktum tersebut antara lain disebutkan ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda), perkantoran BUMN/BUMD/swasta).

Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) dengan ketentuan makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan)  dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (mas)