Merauke, fajarpapua.com – Petugas Kepolisian Sektor Merauke Kota dan SPKT Polres Merauke membubarkan sejumlah warung karaoke remang-remang tak berijin yang beroperasi di sekitar Bandara Mopah Kawasan PGT Merauke, Minggu (4/7).
Selain membubarkan sejumlah warung remang-remang tak berijin itu, polisi juga memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang kian mengganas apalagi varian baru Delta.
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Enggelbertha Kaize mengatakan, petugas melaksanakan patroli keliling untuk membubarkan kerumunan massa dan kegiatan masyarakat yang memicu perkumpulan orang banyak.
Hal ini guna menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku Jawa dan Bali. Di Merauke penerapan PPKM masih berskala Mikro, pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00 WIT. Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk menyelamatkan warga Merauke dari bahaya Covid-19.
“Kemarin kita langsung melaksanakan eksen dengan memberikan himbauan Prokes dan membubarkan warung remang-remang di kawasan Bandara Mopah Merauke yang masih beroperasi hingga pukul 23.20 WIT.
“Warung yang tidak memiliki Ijin selama ini berlangsung sampai jam 05.00 WIT dan berdasarkan laporan warga serta keresahan dari masyarakat yang tinggal di dekat kawasan bandara,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, warung remang-remang selain menjual minuman, juga menyajikan wanita penghibur. Bahkan layanan karoke dengan menggunakan pengeras suara. “Pengunjung rata-rata tidak menggunakan masker,” tandasnya. (hrs)