Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dibalik Tembok Derita, Tahanan Polres Mimika Kini Rajin Beribadah, Syahrul : Dari Yang Tidak Tahu Ngaji Kini Bisa Mengaji

HP milik tahanan yang diamankan
HP milik tahanan yang diamankanFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika mengharamkan para penghuninya memiliki alat elektronik khususnya handphone.

Terkait hal itu, secara rutin Satuan Tahti yang memiliki tugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya itu melakukan razia.

"Kepemilikan alat elektronik merupakan larangan bagi seluruh tahanan lebih khusus Rumah Tahanan Polres Mimika Mile 32. Kita selalu melakukan razia, bahkan sepekan kemarin sebanyak 21 handphone milik tahanan disita," jelas Kasat Tahti Polres Mimika, Ipda Syahrul Syamsuddin kepada fajarpapua.com, Senin (5/7).

Dikatakan Syahril, sesuai ketentuan apabila didapati para tahanan membawa handphone maka akan diamankan sementara.

"Handphone kami sita karena disini memang dilarang. Kebanyakan handphone tersebut berasal dari pengunjung. Nantinya handphone akan kita serahkan ke keluarganya saat tahanan itu akan dipindahkan ke Lapas," katanya.

Kebijakan untuk melarang kepemilikan alat elektronik tersebut lanjut Syahrul memiliki efek positif bagi para tahanan yang menghuni Tahanan Polres Mimika.

"Pada umumnya para tahanan kini rajin beribadah. Seperti manusia lainnya, para pelaku tindak kriminal juga ingin kembali menyerahkan diri kepada Tuhannya," ujarnya.

Syahrul juga memberi acungan jempol terhadap perubahan perilaku para tahanan yang sudah banyak berubah terutama dalam hal ibadah.

"Karena tidak ada alat elektronik khususnya handphone, bahkan ada tahanan Polres Mimika dari yang tidak tahu mengaji kini sudah bisa mengaji, selain itu para tahanan juga menjadi rutin ibadah," kata Syahrul saat menjelaskan efek positif dari larangan kepemilikan alat elektronik.

Diceritakan Syahrul, kemampuan dalam mengaji para tahanan tersebut berawal dari adanya 3 tahanan yang sering mengajari mereka.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan mengaji ketiga tahanan tersebut diikuti oleh seluruh tahanan yang beragama Islam.

"Setelah itu ketiganya secara perlahan memberi tuntunan kepada para tahanan yang tidak bisa mengaji. Saat ini, rata-rata tahanan yang muslim sudah bisa mengaji walaupun tidak lancar," jelasnya.

Syahrul juga menyebutkan kegiatan rutin para tahanan selain berolahraga di dalam ruang tahanan juga melaksanakan ibadah baik itu muslim maupun non muslim.

"Meski berstatus sebagai tahanan, mereka diperbolehkan bahkan diwajibkan melaksanakan ibadah 5 waktu bagi Muslim dan ibadah malam dari bagi umat Kristiani," jelas Syahrul.

Selain kegiatan keagamaan, para tahanan juga diberi wawasan tentang kebangsaan terutama Undang-undang RI tentang tindak kriminal yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk membuka wawasan para tahanan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang saat kembali ke masyarakat nantinya.

"Kita arahkan mereka tentang wawasan kebangsaan, kita beri pemahaman undang-undang juga, saya katakan ke mereka ini pertama dan terakhir kita ketemu tidak mau lagi ketemu dilsin waktu," harap Syahrul. (rul)