Timika, fajarpapua.com – Sebanyak tiga pasien Covid-19 saat ini menjalani masa kritis di RSUD Mimika.
Tidak hanya itu, dalam dua minggu terakhir terjadi tren peningkatan pasien covid-19 yang masuk rumah sakit milik pemerintah itu dengan gejala berat.
Direktur RSUD Mimika, dr Anton Pasullu ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (7/7), mengemukakan khusus pada Rabu sore terdapat lima pasien covid-19 yang mengalami sesak nafas masuk RSUD Mimika.
“Sore ini masuk lagi 5 pasien, dalam dua minggu tembus 27 pasien, peningkatannya sangat pesat,” ungkap dr Anton.
Dikatakan, 3 pasien kritis, 5 mengalami kondisi berat yakni sesak nafas. Sementara sebagian besar pasien dipasangi ventilator.
Ketika ditanya apakah virus varian Delta dan Kappa sudah masuk Mimika, menurut dr Anton bisa diketahui pada pekan depan.
“Besok sampel sudah dikirim ke Jakarta melalui kargo khusus, mungkin minggu depan baru bisa dapat hasil, itu baru bisa kita pastikan apakah virus Delta dan Kappa sudah masuk Timika atau belum,” ujarnya.
Sementara itu untuk menekan peningkatan covid-19, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Forkompinda dan Satgas Covid-19 menggelar rapat memutuskan pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.
Rapat yang digelar di Hotel Mozza, Rabu (7/7) memutuskan sejumlah hal diantaranya PPKM berlaku terhitung sejak 7 Juli sampai 7 Agustus 2021. Aktivitas masyarakat hanya berlaku sejak pukul 06.00 – 18.00 WIT.
Tempat hiburan dibuka pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara online. Aktivitas pasar, fasilitas publik pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT.
Fasilitas ruang pertemuan wajib membentuk pokja, Pasar hanya di Pasar Sentral dan pasar sore.
Pengemudi ojek wajib patuhi prokes, angkutan tidak boleh lebih dari 50 persen penumpang.
Melakukan perjalanan keluar daerah mengikuti prokes, pelaku perjalanan yang masuk Mimika, luar Papua wajib PCR, vaksin minimal tahap.
Khusus wilayah Papua, Jayapura, Merauke Biak tes antigen dengan masa 3×24 jam minimal vaksin tahap 1.
Khusus ke Tembagapura, hasil negatif antigen dan minimal vaksin tahap 1.
Pemakaman dilaksanakan sesuai prosedur satgas dan pengawasan, perkantoran maksimal diisi 50 persen pegawai.
Jam kerja ASN/honorer mulai 08.00 WIT sampai 13.00 WIT kecuali bagi pelayanan esensial.
Sosialisasi dan pengawasan oleh Satgas di wilayah kerja secara masif di siang dan malam hari. Tempat peribadatan dan maksimal 50 persen.(red)