Timika, fajarpapua.com -
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika yang mulai berlaku sejak 7 Juli sampai 7 Agustus 2021 melahirkan banyak perubahan dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Isi PPKM hampir sama dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang setahun ini berlaku di Mimika.
Berikut keputusan lengkap surat edaran Nomor : 443.1/476 itu.
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1) Logistik dan Bahan Pokok;
2) Bahan bakar;
3) Logistik kesehatan dan obat – obatan;
4) Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5) Pengangkutan jenazah antar pulau bukan COVID-19;
6) Emergency Kesehatan;
7) Pergantian crew pesawat;
8) Emergency keamanan;
9) Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
10) Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
11) Para tenaga konstruksi proyek Pemerintah;
12) Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
13) Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport
Indonesia;
14) Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID-19; dan
15) Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 18.00 WIT;
c. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT s/d 18.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal;
f. Untuk acara resepsi/pesta pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib memakai masker;
2) Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
3) Penempatan tempat duduk berjarak minimal 1 (satu) meter;
4) Undangan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
5) Jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak (bukan prasmanan).
g. Khusus untuk aktivitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral dan pasar SP 2;
h. Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang;
i. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer;
j. Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker;
k. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;
l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing – masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;
m. Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten
Mimika, diatur sebagai berikut:
1) Dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu;
2) Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu;
3) Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika selain yang diatur dalam angka (2) wajib menunjukkan hasil negatif test antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
4) Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.
n. Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah;
o. Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 50 % (lima puluh persen) pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 50 % (lima puluh persen) lainnya bekerja dari rumah atau work from home;
p. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT dikecualikan bagi pelayanan esensial.
KETIGA : Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada titiktitik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masingmasing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari;
KEEMPAT : Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia);
KELIMA : Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah Kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(red)

