BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ini Keputusan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan di Mimika Sejak 7 Juli – 7 Agustus 2021

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

Ini Keputusan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan di Mimika Sejak 7 Juli – 7 Agustus 2021

Share this article
IMG 20210707 WA0038
Sekda Mimika Michael Gomar menandatangani surat keputusan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.

Timika, fajarpapua.com –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika yang mulai berlaku sejak 7 Juli sampai 7 Agustus 2021 melahirkan banyak perubahan dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Isi PPKM hampir sama dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang setahun ini berlaku di Mimika.

Berikut keputusan lengkap surat edaran Nomor : 443.1/476 itu.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1)      Logistik dan Bahan Pokok;
2)      Bahan bakar;

3)          Logistik kesehatan dan obat – obatan;
4) Tenaga medis dan evakuasi pasien;

5)     Pengangkutan jenazah antar pulau bukan COVID-19;
6)     Emergency Kesehatan; 
7)     Pergantian crew pesawat;
8)     Emergency keamanan; 
9)     Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja; 
10)  Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan; 
11)  Para tenaga konstruksi proyek Pemerintah;
12)  Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
13)  Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport
Indonesia;
14)  Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID-19; dan
15)  Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.   

b.     Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 18.00 WIT;

c.     Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online

d.     Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT s/d 18.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

e.     Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal;

f.       Untuk acara resepsi/pesta pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)     Wajib memakai masker;
2)     Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
3)     Penempatan tempat duduk berjarak minimal 1 (satu) meter;
4)     Undangan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
5)     Jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak (bukan prasmanan).
g.     Khusus untuk aktivitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral dan pasar SP 2;
h.     Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang; 

i.       Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer;

j.       Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker; 
k.     Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;

l.       Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing – masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;

m.   Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten
Mimika, diatur sebagai berikut:
1)     Dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu; 
2)     Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib  menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu; 

3)     Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika selain yang diatur dalam angka (2) wajib menunjukkan hasil negatif test antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam. 

4)     Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

n.     Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *