Timika, fajarpapua.com – Sejak Kamis (22/7) kemarin, warganet Timika dihebohkan dengan postingan sejumlah pihak yang mengaku pengurus Persatuan Penjual Makanan Online Timika (PPMOT) diduga memanfaatkan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerbitkan “Kartu Sakti”.
Bahkan dalam narasinya di platform media sosial Facebook, organisasi ini mengaku bahwa apa yang mereka lakukan sudah mendapat restu atau disetujui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Mimika.
Anehnya, kartu yang katanya wajib dimiliki oleh setiap kurir atau pengantar makanan agar dapat lolos melewati penyekatan petugas selama masa PPKM itu diperjual belikan.
Wartawan fajarpapua.com yang menerima informasi tersebut dari warga pada Kamis siang langsung mendatangi salahsatu Coffeshop atau Warkop yang berada dibilangan Jalan Hasanudin atau tepatnya di depan Hotel Horison Ultima Hasanudin.
Di lokasi yang dijadikan oleh PPMOT sebagai tempat pendaftaran untuk mendapatkan “Kartu Sakti” itu terlihat puluhan orang mengantre untuk melakukan registrasi.
Terlihat empat orang petugas yang diduga sebagai pengurus PPMOT dengan sabar melayani warga yang mengaku kurir untuk didata identitasnya.
Setelah selesai didata identitas, kurir atau pihak yang mendaftar selanjutnya menerima tanda pengenal berwarna oranye lengkap dengan tempat serta gantungan berwarna merah.
Namun untuk mendapatkan “Kartu Sakti” yang fungsinya diklaim oleh PPMOT bisa meloloskan pemegangnya dari penyekatan selama PPKM tersebut, setiap pendaftar atau pemilik lapak online dikenai biaya sebesar Rp 50 ribu.
Dari informasi yang didapat fajarpapua.com, biaya sebesar Rp 50 ribu tersebut diklaim oleh petugas PPMOT sebagai pengganti pencetakan kartu.
Namun jika melihat fisik kartu tersebut, biaya sebesar Rp 50 ribu terlihat terlalu berlebihan dan dinilai sebagai tindakan memanfaatkan situasi PPKM saat ini.
Fatalnya lagi, meski diklaim hanya melayani kurir namun terlihat emua pihak bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan kartu tersebut, sehingga sangat rawan disalahgunakan.
Selain itu yang menjadi pertanyaan, organisasi PPMOT yang notabene tidak memiliki dasar hukum yang sah namun herannya mereka mengaku memiliki kewenangan mengeluarkan surat sakti tersebut.
Bahkan salahsatu akun secara terang-terangan mengumumkan jadwal, persyaratan serta lokasi pengambilan kartu selayaknya organisasi resmi yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan kartu sakti tersebut.
Besok (hari ini) jadwal pengambilan kartu Kurir dari PPMOT ( Persatuan Penjual Makanan Online Timika ) Mulai jam 2 siang sampai jam 5 sore warkop Cekopi.id depan hotel horison Hasanuddin.
Syarat dan ketentuan berlaku :
- Wajib Bawa foto copy KTP
- Sertakan di foto copy KTP, tuliskan no hp dan wa , serta akun Media sosial yg dipake jualan.
- Biaya Administrasi 50.000 ( Pengganti biaya sticker u/ motor dan kartu pengenal kurir )
Bahkan akun Izza Azzaharani yang mengaku sebagai Ketua PPMOT dalam unggahannya mengaku apa yang dilakukan organisasinya telah mendapat persetujuan dari Forpimda Kabupaten Mimika.
“Sy sebagai Ketua PPMOT (Persatuan penjual makanan online Timika), Sy hanya mengeluarkan Kartu Tanda pengenal kurir Makanan, Bukan SURAT IZIN JALAN, dan ini telah di setujui oleh FORKOPINDA Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dalam hal ini (Bupati,Wakil bupati, DPRD ,Kapolres, kejaksaan), sy tdk akan berani menerbitkan kartu ini kalo tdk ada izin.. Ini tdk di perjual belikan ,50.000 itu hanya untuk menganti biaya cetak ID card, stiker dan biaya administrasi,” tulisnya.