Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menyayangkan terbitnya “Kartu Sakti” tersebut.
Bahkan diri yang juga bagian dari Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika baru mengetahui ada pihak diluar pemerintah yang bisa mengeluarkan kartu ijin beraktivitas selama masa PPKM.
“Saya baru tahu ada kartu ijin seperti ini. Kami Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika sama sekali tidak tahu,” ujar Reynold yang ditemui seusai menjadi narasumber dalam Podcast Fajar Papua, Jumat (23/7) sore.
Menurut Reynold, dengan adanya kartu tersebut artinya ada rumah makan atau tempat usaha yang buka atau ada pihak yang beraktivitas diluar selama masa PPKM.
Hal ini jelas bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu dengan mengurangi aktivitas atau kegiatan warga selama dalam status PPKM.
Kartu untuk Logistik Wewenang BPBD
Sementara Kasubag Ops Polres Mimika, AKP Ahmad Dahlan kartu untuk keperluan logistik dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika.
Sebagai pengendali personil yang bertugas dalam penyekatan selama PPKM, pihak mengaku tidak mengetahui adanya kartu kurir yang dikeluarkan oleh PPMOT.
“Setahu kami untuk bisa melewati penyekatan harus ada kartu untuk logistik dan itu dikeluarkan atau wewenang dari BPBD Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Selain itu Dahlan juga menegaskan, bahwa untuk pengurusan kartu tersebut tidak dikenai biaya alias gratis.
“Terkait kartu kurir tersebut, sama sekali kami tidak tahu,” jelasnya.(mas)