Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kendaraan ‘Bodong’ di Merauke, Satu Lagi Masih DPO

Konferensi Pers tentang Kasus Kendaraan Bodong
Konferensi Pers tentang Kasus Kendaraan BodongFoto / PAPUA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com – Penyidik Kepolisian Resor Merauke telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S alias T dalam kasus pertolongan jahat atau penadahan kendaraan (mobil dan puluhan motor) bodong yang diamankan di Polres Merauke sejak beberapa waktu lalu.


Satu orang tersangka lain berinisial AM saat ini dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron, karena masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke. Mengingat yang bersangkutan masih berada di Surabaya.


Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK dalam Konferensi Pers kepada sejumlah wartawan di Ruang Humas Polres Merauke, Senin (16/8).


Kapolres Sangaji menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/354/VIII/2021/Res Merauke/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2021, para pelaku sebagaimana dimaksud pasal 480 ayat (1) KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


“Saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi terhadap kinerja reserse kita yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Tim Intel Serse kita sudah bekerja maksimal. Para pelaku dengan berbagai modus, peran dan sistem berupaya untuk meloloskan kendaraan ini. Banyak kendaraan yang tidak jelas yang dipakai untuk melakukan suatu tindak pidana. Saya bangga, Polri bergerak cepat dan akurat untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim terungkap kasus ini dari 41 kendaraan roda dua yang kemarin berhasil diamankan. Penyidik sudah menetapkan satu orang terduga tersangka atas nama S alias T.


“Ia benar modus pengiriman dari Pulau Jawa. Tidak ada kejelasan surat-suratnya, identitas palsu, hanya memiliki STNK. Kita masih lakukan penyelidikan terhadap saudara AM yang berada di Surabaya yang kita tetapkan sebagai Buron alias DPO,” ungkap Agus Pombos dalam kesempatan itu.


Agus Pombos menyebutkan, hasil penyelidikan dari tersangka berinisial S alias T yang memiliki 11 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua setelah diproses, ternyata kendaraan tersebut hanya memiliki STNK. Bahkan satu (1) unit diantaranya tidak memiliki STNK dan BPKB sama sekali.

“Kita sudah tahan tersangka tersebut, mereka memakai identitas dan alamat palsu. Menurut tersangka bahwa pemasaran sepeda motor tanpa surat-surat yang jelas ini adalah di lokasi transmigrasi Merauke, yang dijual dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga 9 juta. Tersangka lainnya kita masih lakukan pengejaran.


“Kita imbau kepada warga Merauke khususnya warga transmigrasi agar jangan sekali kali membeli kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak jelas surat- suratnya,” pesan Kasat Reskrim (hrs).