Timika, fajarpapua.com – Langkah berani dan terbilang luar biasa dilakukan Pemerintah Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.
Bagaimana tidak, dalam waktu dekat pemerintah kampung setempat akan memberlakukan Peraturan Kampung (Perkamp) yang berkaitan dengan badan usaha milik desa (BUMDES) yang salahsatu unit bisnisnya jadi pemasuk minuman keras (Miras) untuk 40 wisma di Lokalisasi Kilo 10.
Jika benar Perkamp tersebut dapat dijalankan, tentunya ini akan menjadi kabar buruk bagi Bram Bersaudara yang selama ini mendominasi bahkan menjadi pemain tunggal yang memasok kebutuhan Miras di Lokalisasi Kilo 10 tersebut.
Kepala Kampung Kadun Jaya, Elias Yawa kepada fajarpapua.com, Jumat (24/9) mengakui pihaknya akan menyurati serta bertemu dengan pihak Bram Bersaudara sebagai distributor Miras di Timika.
Elias Yawa mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Bram Bersaudara untuk tidak lagi jadi pemasok Miras di wisma serta bar yang ada di Lokalisasi Kilo 10 karena akan diurus oleh unit usaha milik Pemerintah Kampung Kadun Jaya.
“Dengan Perkamp yang akan kita terbitkan, pemerintah kampung akan membatasi pengusaha atau agen serta distributor yang memasok Miras ke wisma,” jelasnya
Dijelaskan Elias Yawa, langkah tersebut sebagai implementasi yang diatur dalam UU Desa, dimana lanjutnya, setiap desa atau kampung diharus untuk membentuk BUMDES.
“Kami melihat potensi yang ada di wilayah kami salahsatunya terkait keberadaan Lokalisasi Kilo 10. Dan diharapkan, unit usaha yang bergerak dibidang pemasok Miras menjadi cikal bakal terbentuknya BUMDES Kampung Kadun Jaya,” ujarnya.
Selain pemasok Miras Elias Yawa mengakui masih ada unit usaha lain yang akan mereka garap dalam waktu dekat ini.
“Kalau unit usaha yang selama ini sudah dikelolah warga Kadun Jaya, pemerintah kampung tidak akan mengganggu tetapi jika unit usaha dikelola orang luar ini yang akan kita pertimbangkan untuk diambil alih,” tutupnya. (mar)