BERITA UTAMAPAPUA

Wakil Ketua KIP Papua : Permintaan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Berpotensi Sengketa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Wakil Ketua KIP Papua : Permintaan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Berpotensi Sengketa

Share this article
Suasana sidang di Komisi Informasi Publik Papua.
Suasana sidang di Komisi Informasi Publik Papua.

Jayapura, fajarpapua.com – Keberadaan lembaga Komisi Informasi di Provinsi Papua telah membantu masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Sebab tujuan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, yakni mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua, Andriani Wally, kewajiban masyarakat sebagai pengguna informasi publik diterangkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU KIP, yaitu pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini yang menjadi pemahaman awal, baik masyarakat sebagai pengguna informasi publik agar dalam melakukan permohonan informasi harus mencantumkan dengan jelas tujuan dari informasi publik yang diminta,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua dalam rilisnya ke media, Senin, 27 September 2021.

Dalam menjalankan tugas Komisi Informasi, kata Andriani, mempunyai kewenangan dalam Pasal 27 Angka (1) Huruf A, B, C, D, dan E, yang antara lain adalah memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

“Pengertian sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata Andriani, sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa informasi publik adalah Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Mulai Januari-September 2021, Komisi Informasi Provinsi Papua telah menyelesaikan beberapa perkara yang diregister oleh panitera. Berbagai macam jenis permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat atau LSM di Papua,” terangnya.

Menurut Andriani, potensi sengketa informasi publik akan terjadi bila di saat masyarakat atau organisasi yang berbadan hukum mengajukan permohonan kepada badan publik dan tidak ditanggapi atau ditanggapi, tetapi pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan oleh badan publik. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya potensi sengketa informasi publik.

“Jika pemohon mengajukan masalah tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi Papua sebagai sengketa informasi publik, maka sebagai lembaga yang diberikan tugas dan wewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dan upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat badan publik. Apalagi, dalam Pasal 38 Ayat 2 UU KIP dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja,” paparnya.

Untuk menghindari potensi sengketa informasi publik, kata Andriani, setiap badan publik diwajibkan untuk membentuk adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik. Komitmen pimpinan badan publik menjadi penting untuk menunjang kinerja dari PPID tersebut.

Komisi Informasi Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Keerom dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika yang bertugas sebagai PPID utama pengelola informasi publik. Sebab ikut membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Keerom selaku termohon dalam menghadiri sidang di Komisi Informasi Provinsi Papua dengan pemohon adalah Yayasan KIPRa Papua.

“Hasil dari penyelesaian sengketa informasi antara termohon Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kebupaten Keerom dengan pemohon Yayasan KIPRa Papua pada Jumat 24 September 2021, dapat diselesaikan melalui proses mediasi berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Ini juga sesuai Pasal 39 UU KIP menerangkan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat,” jelas Andriani.

Selain itu, kata Andriani, sidang yang dilakukan pada Jumat, 24 September 2021 ini juga, Komisi Informasi Provinsi Papua menilai bahwa ada komitmen yang tinggi dari badan publik, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Keerom.

“Hal ini dibuktikan dengan hadirnya pimpinan badan publik, yakni Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kebupaten Keerom, Charles Santoni Sinaga di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Papua. Sebab sebagai atasan PPID yang merupakan atasan langsung, dapat memberikan tanggapan dan pernyataan dalam persidangan. Sehingga azas penyelesaian sengketa berdasarkan azas cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana dapat dilakukan,” jelas Andriani. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *