BERITA UTAMANASIONAL

Dugaan Selewengkan Dana APBDes Rp.330 Juta, Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Tondong Dijebloskan ke Penjara

cropped cnthijau.png
5
×

Dugaan Selewengkan Dana APBDes Rp.330 Juta, Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Tondong Dijebloskan ke Penjara

Share this article
Dua tersangka ditahan
Dua tersangka ditahan

Bone, Sulawesi-Selatan, fajarpapua. com –
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone Lappariaja, Arifuddin Achmad, SH,MH, melakukan penahanan terhadap AR Kepala Desa, MY, Sekdes dan AK, Kaur Keuangan Desa Tondong Kecamatan Tellulimpoe.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone menjebloskan kepala desa, sekdes dan kaur keuangan desa tondong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Sang kades, sekdes dan kaur keuangan desa menyandang status tersangka karena diduga melakukan korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017-2018.

ads

Tersangka dimaksud adalah Ardi Dia adalah Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellulimpoe, M. Yusuf Sekretaris Desa, dan Abd. Kadir Kaur keuangan.

“Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Watampone Lappariaja berdasarkan laporan hasil Tim Audit Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone,” ujar Kacabjari Lappri Arifuddin Ahmad, Kamis (30/9).

Dikatakan Arifuddin Achmad, masih tahap penyidikan lanjut dia, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.

“Sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2021,” kata Jaksa yang akrab disapa Arifuddin Achmad, SH,MH, itu.

Dia kemudian memaparkan alasan penahanan tersangka. Menurut Arifuddin Ahmad, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, Tim JPU sementara masih merampungkan berkas perkara. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Ke depannya (berkas perkara) segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Arifuddin Achmad.

Diketahui, Ardi Kepala Desa Tondong, M.Yusuf Sekretaris Desa dan Abd. Kadir Kaur Keuangan Desa Tondong menyandang status tersangka karena diduga melakukan korupsi penyalahgunaan APBDes Tondong Kecamatan Tellulimpoe TA 3017-2018 senilai Rp.330 juta.

Sekedar untuk diketahui, untuk sementara ini baru dua yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, yang mana Ardi Kepala Desa dan Abd. Kadir Kaur Keuangan, sebab M.Yusuf Sekretaris Desa belum didapat.

Akibat perbuatannya, disinyalir timbul kerugian negara sebesar Rp.330 juta “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Arifuddin Achmad. ( Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *