BERITA UTAMAMIMIKA

Keluarga Besar Tanzil Azhari Bantu Dana Pembangunan Masjid Syaikhona Kholil Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Keluarga Besar Tanzil Azhari Bantu Dana Pembangunan Masjid Syaikhona Kholil Mimika

Share this article
Tanzil menyerahkan bantuan sembako untuk warga yang hadir
Tanzil menyerahkan bantuan sembako untuk warga yang hadir

Timika, fajarpapua.com- Keluarga besar Tanzil Azhari SE menyumbang dana sebesar Rp 75 juta untuk pembangunan Masjid Syaikhona Kholil Timika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Bantuan itu diterima langsung oleh Panitia Pembangunan Masjid Syaikhona Kholil dan Pengurus Kerukunan Keluarga Madura (KKM) di Timika.

Penyerahan dilakukan oleh Tanzil yang juga Anggota DPRD Mimika dari Partai Gerindra bertepatan dengan pelaksanaan reses di RT 04, Kelurahan Koperapoka, Kamis (18/11).

Saat penyerahan Tanzil mengatakan, bantuan tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari karena ada niat dari keluarga besarnya untuk bersedekah.

“Pihak keluarga tidak ingin mempublikasi jumlah bantuan ke panitia pembangunan masjid karena itu sudah niat kami untuk bersedekah,” ujarnya saat ditanya besaran dana yang disumbangkan.

Tanzil menyatakan, soal berapa besaran bantuan tersebut, dirinya mempersilahkan bertanya sendiri kepada panitia.

“Menyumbang untuk tempat ibadah tidak harus diketahui banyak orang, cukup orang yang menyumbang dan Tuhan,” urainya.

Sementara Ketua KKM yang juga Panitia Pembangunan Masjid Syaikhona Kholil, Nor Irfan berterima kasih kepada Tanzil yang memberikan bantuan dana untuk kelanjutan pembangunan Masjid Syaikhona Kholil.

Dalam kesempatan itu Nor Irfan menjelaskan bantuan dana untuk pembangunan masjid yang diberikan okeh Tanzil sebesar Rp 75 juta.

Tanzil kata Nor Irfan adalah bagian dari KKM yang secara rutin berinteraksi dan memberikan bantuan terhadap warga termasuk dalam pembangunan masjid yang digagas oleh KKM. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *