BERITA UTAMAMIMIKA

Ikut Instruksi Pusat, Mimika Terapkan PPKM Level 3 Sejak 24 Desember, Ibadah Natal Dibatasi 50 Persen

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Ikut Instruksi Pusat, Mimika Terapkan PPKM Level 3 Sejak 24 Desember, Ibadah Natal Dibatasi 50 Persen

Share this article
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta gereja-gereja di wilayah itu agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah melonjaknya kembali kasus COVID-19.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Sabtu, mengatakan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, maka kegiatan di tempat-tempat publik, termasuk peribadatan hanya diperkenankan dihadiri langsung oleh 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Penerapan PPKM Level III di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dimaksudkan untuk membatasi pergerakan orang selama liburan Natal dan Tahun Baru sehingga orang tidak berkerumun atau berkumpul yang bisa menyebabkan terjadinya penularan COVID-19. Sudah tentu pasti akan diikuti dengan aturan-aturan untuk melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas warga,” ujar John.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, demikian John, selama bulan Desember hingga Januari biasanya warga banyak menggelar kegiatan ibadah ‘Natal bersama’ kelompok kerukunan keluarga, paguyuban dan berbagai komunitas lainnya.

Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan tetap mengedepankan penerapan prokes yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menghindari kerumunan dan lainnya.

Sedangkan kegiatan ibadah di Gereja-gereja selama perayaan Natal hingga Tahun Baru juga diharapkan mengedepankan penerapan prokes.

John menyebut jumlah kasus COVID-19 di Mimika saat ini mengalami penurunan drastis dibanding periode Juni hingga September lalu.

Saat ini, katanya, temuan kasus baru COVID-19 di Mimika per minggu hanya satu kasus, dengan jumlah pasien aktif yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 13 orang, yaitu empat orang di Timika dan sembilan orang di Tembagapura.

“Kasus COVID-19 di Mimika sudah jauh menurun. Tapi yang disayangkan, warga yang datang ke gerai-gerai vaksin juga sangat sedikit. Kalau dulu sebelum PON sehari bisa mencapai 3.000 orang, sekarang paling sekitar 100 sampai 200 orang. Bahkan Dinkes sudah membuka gerai vaksin di Pasar Sentral Timika, itupun orang yang datang untuk divaksin sangat sedikit,” ujarnya.

John menyayangkan hal tersebut lantaran vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua terbukti cukup ampuh menurunkan angka kasus COVID-19 di Mimika, terutama angka kasus kematian yang sempat mencapai puncak pada sekitar bulan Juli hingga awal September lalu.

Hingga kini, katanya, cakupan vaksinasi dosis pertama di Mimika baru 66 persen, sementara cakupan vaksinasi dosis kedua baru mencapai 52 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra menyebut pemberlakuan kembali PPKM Level III di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari sangat penting untuk mencegah melonjaknya kembali kasus COVID-19 pada awal Januari 2022.

Sebagaimana pengalaman liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu, katanya, angka kasus COVID-19 di Indonesia termasuk di Mimika mengalami kenaikan setelah momentum liburan tersebut.

“Di bulan Desember 2020 hingga Januari sampai Maret lalu terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Mimika karena banyak warga pulang cuti ke kampung halaman mereka baik di luar Papua maupun di kota-kota lain di Papua. Bulan April kasus sempat menurun, tapi naik lagi di akhir Juni sampai September karena varian delta,” jelasnya.

Belajar dari pengalaman itu, Reynold berharap semua orang harus tetap berwaspada dan bijaksana untuk membuat keputusan melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru.

Saat ini Dinkes Mimika tengah menyiapkan aplikasi semacam aplikasi ‘Peduli Lindungi’, dimana setiap orang menggunakan barcode lalu discreen saat mendatangi berbagai fasilitas umum termasuk tempat ibadah selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Dengan aplikasi ini maka semua orang yang datang ke gereja betul-betul sudah dipastikan bahwa mereka telah divaksin. Kami meyakini Gereja-gereja pasti sudah mampu menyiasati kegiatan peribadatan yang menerapkan prokes terutama dalam hal mengatur jarak duduk umat, ibadah hanya diikuti 50 persen umat dari kapasitas tempat duduk, menggunakan masker dan memastikan mereka yang datang ibadah ke gereja sudah divaksin,” ujarnya.

Reynold menambahkan, hampir semua gereja di Mimika sudah membentuk kelompok kerja (pokja) sebagai perpanjangan tangan dari Satgas COVID-19 untuk mengatur tata laksana peribadatan dengan penerapan prokes.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *