Lewati ke konten utama

Mulai 18 Agustus, Mimika akan Terapkan PPKM Level III Tapi Penyekatan Masih Dilakukan, Ini Penjelasan Sekda

fajar PapuaPenulis
23.29 WIT1 menit baca48 dibaca
Sekda Mimika Michael Gomar
Sekda Mimika Michael GomarFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Meski batas waktu PPKM Level IV sudah lewat 14 Agustus, namun penyekatan akan terus dilakukan hingga 18 Agustus. Kebijakan selanjutnya menunggu keputusan rapat evaluasi yang akan dibahas Satgas Covid-19 bersama Forkopimda.

Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar kepada awak media, Senin (16/8) mengatakan untuk Kabupaten Mimika kedepannya akan menerapkan PPKM Level III.

"Kita akan menyesuaikan dengan instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021," ujar Sekda di Pomako usai menghadiri upacara tabur bunga.

Namun demikian, penyekatan masih dilakukan hingga 18 Agustus.

"Kita akan lakukan evaluasi PPKM IV setelah itu PPKM Level III akan berlaku selama 14 hari kedepan terhitung sejak 18 Agustus," katanya.

"Untuk pengusaha malam dan warung makan juga agar tetap mengikuti instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 dengan beroperasi batas maksimal hingga pukul 20.00," tambahnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.