BERITA UTAMAMIMIKA

Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol, Sutrisno: Itu yang Perlu Kita Berantas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol, Sutrisno: Itu yang Perlu Kita Berantas

Share this article
Alat berat menggilas ribuan botol miras lokal.
Alat berat menggilas ribuan botol miras lokal.

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua. Senin (6/12) sekitar pukul 14.00 WIT.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya tindak pidana UU Darurat, UU Perdagangan, UU Pangan, UU Narkotika dan barang bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita akan melakukan pemusnahan BB tentunya ini hasil kerjasama dari penegak hukum mulai dari teman-teman BNN, Polres Mimika dan ada dari BPOM kemudian dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH.

Sutrisno mengatakan, barang bukti lainnya yaitu Minuman Lokal (Milo), dianggapnya minuman lokal tersebut sudah banyak beredar dan sangat meresahkan masyarakat Papua khususnya di Timika.

“Ini cukup meresahkan karena di Papua khususnya Timika sudah tidak asing lagi dengan minuman lokal ini ya, ini yang bikin jalan-jalan di Timika banyak orang mabuk. Itu yang perlu kita berantas,” katanya.

Arthur selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pemeriksaan tindak pidana yang terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

“Dari Januari 2021 sampai Desember 2021 yang mana barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu dengan 31 perkara,” ujarnya.

Disebutkan, dari 31 perkara itu terdiri dari Narkotika 10 perkara, UU Pangan 7 perkara, UU perdagangan 1 perkara, kasus pencurian 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, UU Kesehatan 3 perkara, dan UU Darurat 4 perkara.

Dirincikan oleh Arthur, total barang bukti yang diamankan yaitu 2.199 diantaranya barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 1,17 gram, ganja 1,82 gram dan tembakau sintesis 41,05 gram. Sisanya merupakan minuman beralkohol dengan merk Bintang, Vibe, Stout, Anggur Merah Colombus, Anggur Merah Mcdonal, Vodca dan puluhan jerigen Minuman Lokal (Milo).

Selain itu juga terdapat barang bukti hasil dari BPOM yaitu kosmetik, salep, jamu dan obat-obatan termasuk pil kuning.

“Itu kita musnahkan semua, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Arthur.

Sedangkan barang bukti UU Darurat berupa amunisi yang mana akan diserahkan ke Polres Mimika serta dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

“Untuk UU darurat karena disitu ada amunisi dan kita juga tidak punya keahlian dan Alat untuk memusnahkan sehingga saat ini kita setahkan ke Pihak kepolisian disertai berita acara,” tegas Arthur.

Diungkapkannya, dari seluruh barang bukti yang diamankan didominasi botol minuman beralkohol yang jumlahnya hampir ribuan botol.

“Untuk perkara paling banyak seperti yang teman-teman lihat, UU Perdagangan terkait Miras,” imbuhnya.

Pantauan fajarpapua.com, seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *