Timika, fajarpapua.com- Langkah strategis dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Dingo Narama dalam meningkatkan peran serta warganya dalam mengatasi permasalahan sampah.
Terbaru, pihak pemerintah kelurahan mewajibkan warganya memperlihatkan kartu iuran sampah jika ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktovina Naa, SIp kepada fajarpapua.com, Selasa kemarin menuturkan pihaknya memang mewajibkan bagi warga yang hendak mengurus dokumen adminstrasi kependudukan menunjukan bukti pembayaran iuran sampah kepada petugas di loket.
“Syarat itu memang kami berlakukan, karena Kelurahan Dingo Narama tidak pernah memungut biaya jika warga mau mengurus dokumen apapun. Jadi cukup menunjukkan bukti iuran sampah saja,” jelasnya.
Oktovina mengungkapkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta warga dalam penanganan sampah mengingat tidak ada alokasi anggaran.
“Untuk penanganan sampah, kelurahan tidak memiliki dana untuk dialokasikan secara khusus dan cara yang tepat adalah meningkat peran masyarakat melalui iuran sampah,” katanya.
Mengenai besaran iuran yang ditetapkan Kelurahan Dingo Narama, Oktovina mengungkapkan penetapan dilakukan bervariasi sesuai kategori.
Untuk masyarakat biasa besaran iuran antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu, sementara untuk pengusaha, kios dan pemilik toko dikisaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu perbulannya. (mar)