Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika pada Senin (13/12) memusnahkan lebih dari 1.502 liter minuman keras lokal dan 1.520 minuman keras pabrikan yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba serta Polsek jajarannya.
Pemusnahan minuman keras tersebut dilaksanakan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Sarajju Dan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama di Mimika.
Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan pihak kepolisian di Pelabuhan Pomako, Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Jalan Yos Sudarso Nawaripi, Jalan Budi Utomo, Jalan Busiri, Gorong-gorong, dan Kebun Sirih.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 1.502,3 liter minuman beralkohol yang terdiri dari 825,3 liter minuman jenis sopi dan 677,5 liter minuman jenis tuak.
Sedangkan minuman beralkohol pabrikan sebanyak 1.520 botol yang terdiri dari 760 botol, 119 botol merk Vodka Iceland, 144 merk Vodka, 312 merk Robinson Whiskey, 80 botol merk Anggur Merah, 51 botol merk Anggur Kolesom, 48 botol merk Bir Anker, dan 6 kaleng minuman beralkohol merk Bir Guinness.
“Biar semua kegiatan yang terkait dengan peribadatan berjalan dengan aman dan tertib, tidak terganggu oleh orang-orang yang terpengaruh minuman beralkohol,” ujar Wakapolres Sarraju saat ditanya tujuan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya melakukan operasi penertiban yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
“Ini salah satu upaya untuk menekan permasalahan kamtibmas,karena kebanyakan kasus kekerasan kamtibmas yang terjadi berasal dari pengaruh miras,” katanya. (feb)