Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Mental Korban Pencabulan Down, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti, Mungkinkah Penceramah S Lolos dari Jerat Hukum?

Korban Asusila ilustrasi
Korban Asusila ilustrasiFoto / MIMIKA
Redaksi5 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Mustofa

(Redaktur fajarpapua.com)

KASUS dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang penceramah kondang di Timika berinisial S dengan korban seorang anak yatim-piatu yang juga anak angkatnya nampaknya menjadi atensi atau perhatian warga di daerah ini.

Kasus ini semakin menarik karena konon katanya jumlah korban pencabulan tidak hanya satu orang tetapi bertambah menjadi 4 orang atau bahkan lebih.

Tak ayal dengan kondisi ini setiap informasi dan perkembangan sekecil apapun dari kasus pencabulan ini menarik untuk diikuti dan disimak oleh warga.

Namun disisi lain, karena sudah menjadi atensi warga di Timika bahkan di Indonesia, mental salahsatu korban Mw alias Mawar dikabarkan menurun sehingga membuat yang bersangkutan tertekan.

Selain itu, tekanan ini juga terjadi karena dalam proses pelaporan hingga pengambilan keterangan, saksi korban ternyata belum mendapat pendampingan dari pihak terkait atau pengacara.

Akibatnya, kondisi ini memperparah mental Mw alias Mawar yang membuatnya semakin tertekan dan kabarnya kondisi ini juga mempengaruhi jawaban saksi korban kepada penyidik.

Terkait hal ini, fajarpapua.com mendapat konfirmasi dari salahsatu sahabat Mw yang selalu mendampingi saksi korban mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan.

"Info yg sy dapat dari hasil gelar perkaranya katanya ga ada alat bukti yg kuat Krn pernyataan korban di penyidik dgn pernyataan yg saya kirim ke pa Mus (Redaksi fajarpapua.com) kemarin berbeda," tulis sumber melalui pesan WhatsApp.

Sumber juga menegaskan, bahwa perbedaan keterangan saksi korban ke penyidik ini karena mental yang bersangkutan tertekan dibanding saat memberikan pengakuan kepada media.

"Yg jadi catatan, perbedaan keterangan itu disebabkan kondisi korban merasa tertekan, down ketika kasi keterangan dgn penyidik berbeda hal nya waktu korban bercerita ke kita lewat wa dia bisa lebih tenang," lanjutnya.

Dengan belum adanya alat bukti serta keterangan korban yang berbeda ini membuat status penceramah S dalam kasus ini mengambang.

Bahkan kabarnya ada pengakuan S bahwa aksi yang dilakukannya berdasar rasa suka sama suka dan tanpa adanya paksaan,ini membuat posisinya "relatif" aman dalam kasus ini.

Dengan kondisi ini jelas bahwa penyidik tidak dapat serta merta meningkatkan status S menjadi tersangka tanpa adanya minimal dua alat bukti.

Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Terkait syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Adapun dalam Pasal 184 (1) KUHAP yang dikatakan sebagai alat bukti yang sah setidaknya ada 5 yaitu keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Sementara pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

Dalam Perkap diatas, dijelaskan untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seseorong hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dalam putusan itu, Mahkamah juga menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan seperti diatur pada Pasal 77 KUHAP huruf a dimana Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

Jika mengacu pada aturan hukum tersebut diatas dan ditambah dengan proses yang sedang berlangsung saat ini, kasus dugaan pencabulan oleh penceramah S nampaknya akan menjadi tugas berat kepolisian dalam menanganinya.

Selain karena menjadi atensi warga, kasus tersebut juga menimbulkan reaksi dari sejumlah tokoh agama serta organisasi keagamaan di Kabupaten Mimika.

Mungkinkah? proses kasus dugaan pencabulan ini akan terhambat atau bahkan mandeg karena tidak terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian untuk meningkatkan status peristiwa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan?

Mungkinkah? Penceramah S akan lolos dari jerat hukum terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpanya?

Hal itu sebaiknya kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian di Polres Mimika.

Yakinlah! Serapat apapun terduga tindak pidana menyembunyikan aksinya pasti ada hal yang tidak sempurna dan menjadi celah bagi penyidik untuk membongkarnya.

Begitu juga dengan kebenaran, sekuat apapun orang berniat menjatuhkan dan memenjarakan, jika kita benar Insya Allah, hal itu tidak akan terjadi. ***