BERITA UTAMAMIMIKA

Dua Ton Minyak Tanah Diamankan, Petugas Segel Dua Kios di Jl Hasanuddin, Pemilik akan Diproses Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Dua Ton Minyak Tanah Diamankan, Petugas Segel Dua Kios di Jl Hasanuddin, Pemilik akan Diproses Hukum

Share this article
Barang bukti minyak tanah yang diamankan petugas.
Barang bukti minyak tanah yang diamankan petugas.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika bersama Kepolisian dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah penjual yang diduga menimbun minyak tanah di Kota Timika, Jumat (17/12).

Kelangkaan minyak tanah yang terjadi selama ini mengakibatkan sejumlah pengguna baik dari rumah tangga, pedagang, rumah makan mengeluh. Warga meminta tindakan tegas dari Perindag untuk menertibkan para pelaku penimbun.

ads

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 2 ton lebih minyak tanah yang disimpan di kios milik warga di Jl. Hasannudin Timika. Ada dua kios, dimana dari satu kios tersebut terdapat 1.800 liter minyak tanah yang sudah dikemas dan siap untuk dijual.

Kabid Perdagangan, Selfina Pappang mengatakan tindakan tersebut telah melewati batas.

“Hari ini kami dapati dua kios di Jalan Hassanudin, sebanyak 2 ton lebih, dan telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya di Timika, Jumat (17/12).

Kata Selfi, barang bukti yang diamankan nantinya akan diteruskan ke Polres Mile 32 agar pelaku penimbunan diproses hukum dan ijin usahanya dicabut. Saat ini kios tersebut telah disegel.

“Sudah pasti itu, pasti kami cabut ijinnya dan nanti Satpol PP akan buat laporan untuk diteruskan ke Polres 32,” katanya.

Perindag mengingatkan kepada penjual untuk hati-hati karena menimbun BBM bersubsidi akan dipidana.

Dari hasil tersebut, tim masih berupaya melakukan sidak di sejumlah titik di Timika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *